Stok masker disemua apotek wilayah hukum Polsek Pemali Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipastikan kosong setelah dilakukan pendataan oleh personel  intelkam.

"Kami pastikan stok masker  diseluruh atau di lima  apotek di wilayah Kecamatan Pemali dalam kondisi kosong setelah sebelumnya dilakukan pendataan di lapangan," kata Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono melalui Kapolsek Pemali, Iptu Pulungan, melalui siaran pers, Jumat.

Selain stok masker yang kosong, kata dia, terjadi pula kekosongan yang sama untuk stok cairan antiseptik  "hand sanitizer" di semua apotek.

"Kelangkaan stok kedua jenis barang tersebut, merata hampir terjadi menyeluruh daerah di Indonesia akibat virus corona atau Covic-19," katanya.

Dikatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketersediaan masker dan cairan antiseptik "hand sanitizer" secara berkala termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran penimbunan kedua jenis barang itu.

Dia mengimbau baik kepada pelaku usaha apotek atau masyarakat umum lainnya, agar tidak melakukan pelanggaran penimbungan masker dan cairan antiseptik karena dapat dikenai sanksi hukum.

Pelaku penimbunan masker dapat dijerat pasal 107 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Pasal 107 UU Perdagangan mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Sebelumnya, di kutip ANTARA, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra, menyatakan sebagaimana perintah Presiden RI, Joko Widodo, kepolisian secara serentak di berbagai wilayah bergerak mengusut dan menertibkan penimbunan masker dan hand sanitizer.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020