Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan warga untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka Muhammad Ali Rasid di Sungailiat, Sabtu, menjelaskan bahwa peraturan mengenai pendaftaran bayi sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam Peraturan Presiden.

"Terhitung 28 hari sejak dilahirkan orang tua agar mendaftarkan bayinya menjadi peserta," katanya.

Orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN terhitung 28 hari sejak dilahirkan, menurut dia, akan tetap diminta membayar iuran JKN sejak bayi itu dilahirkan.

"Sanksi yang diberlakukan sesuai Perpres itu adalah keharusan membayar iuran yang dihitung sejak bulan kelahiran sang bayi," jelasnya.

Ia menambahkan, pendaftaran bayi sebagai peserta JKN dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat bayi dilahirkan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020