Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dan menahan pendeta berinisial HL pelaku pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur.
"Pendeta HL telah diperiksa dua kali. Saat ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin.
Kapolda mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mewajibkan tersangka untuk wajib lapor ke Polda Jatim.
Namun, kata dia, setelah pulang dari Polda Jatim, tersangka HL malah mengubah pelat nomor mobil dan nomor ponsel miliknya.
Selain itu, Kapolda juga menyampaikan bahwa tersangka juga diindikasi akan kabur ke Amerika Serikat (AS) dengan dalih mengisi ceramah.
Polisi menangkap pelaku sebelum kabur ke luar negeri di rumah temannya di kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (7/3).
Dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.
Kapolda menegaskan, perbuatan pencabulan tersangka kepada korban tidak ada dasar suka sama suka.
Dia menyebut perbuatan itu selain ancaman juga ada pemaksaan, cenderung ke pemerkosaan.
"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," kata jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu, Dirresrkrimsus Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan tersangka HL melakukan perbuatannya di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya.
Korban, lanjut dia, dicabuli sejak tahun 2005 hingga 2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun.
"Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman. Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu nanti," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, Polda juga menangani korban, IW. Dia mendapat pendampingan berupa pemulihan trauma.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pendeta HL telah diperiksa dua kali. Saat ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Senin.
Kapolda mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mewajibkan tersangka untuk wajib lapor ke Polda Jatim.
Namun, kata dia, setelah pulang dari Polda Jatim, tersangka HL malah mengubah pelat nomor mobil dan nomor ponsel miliknya.
Selain itu, Kapolda juga menyampaikan bahwa tersangka juga diindikasi akan kabur ke Amerika Serikat (AS) dengan dalih mengisi ceramah.
Polisi menangkap pelaku sebelum kabur ke luar negeri di rumah temannya di kawasan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (7/3).
Dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.
Kapolda menegaskan, perbuatan pencabulan tersangka kepada korban tidak ada dasar suka sama suka.
Dia menyebut perbuatan itu selain ancaman juga ada pemaksaan, cenderung ke pemerkosaan.
"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," kata jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu, Dirresrkrimsus Polda Jatim Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan tersangka HL melakukan perbuatannya di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya.
Korban, lanjut dia, dicabuli sejak tahun 2005 hingga 2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun.
"Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman. Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu nanti," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, Polda juga menangani korban, IW. Dia mendapat pendampingan berupa pemulihan trauma.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020