Garut (ANTARA Babel) - Bupati Garut, Aceng HM Fikri tetap menjalankan tugas di kantornya, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan DPRD Garut tentang pemberhentian Bupati.
"Bapak lagi tandatangan disposisi, masih banyak yang harus ditandatangani," kata ajudan Bupati Garut, Topan. Hingga pukul 13.00 WIB, Bupati Garut masih berada dalam ruangan kerjanya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor Bupati Garut tampak menonton pemberitaan media televisi dan media online menunggu kabar tentang Bupati Garut.
DPRD Garut merekomendasikan pemberhentian Aceng atas dugaan telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.
MA kemudian mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri dari jabatannya.
Sementara itu, sejumlah PNS di lingkungan sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut tampak beraktivitas seperti biasa di setiap kantornya masing-masing.
Sedangkan di kantor DPRD Kabupaten Garut tampak lengang, anggota DPRD Garut tidak terlalu banyak hadir, bahkan Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, sejak Rabu pagi, belum ada di kantornya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Bapak lagi tandatangan disposisi, masih banyak yang harus ditandatangani," kata ajudan Bupati Garut, Topan. Hingga pukul 13.00 WIB, Bupati Garut masih berada dalam ruangan kerjanya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor Bupati Garut tampak menonton pemberitaan media televisi dan media online menunggu kabar tentang Bupati Garut.
DPRD Garut merekomendasikan pemberhentian Aceng atas dugaan telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng.
MA kemudian mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri dari jabatannya.
Sementara itu, sejumlah PNS di lingkungan sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut tampak beraktivitas seperti biasa di setiap kantornya masing-masing.
Sedangkan di kantor DPRD Kabupaten Garut tampak lengang, anggota DPRD Garut tidak terlalu banyak hadir, bahkan Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, sejak Rabu pagi, belum ada di kantornya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013