Koba (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung Suryansyah menyatakan, verifikasi calon kepala daerah masih menjadi ranah pihak KPU jika kembali ke sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung.

"Jadi, adanya asumsi KPU bakal bubar atau menjadi lembaga 'adhoc' sama sekali tidak benar karena masih ada ranah kami kendati kembali ke sistem pilkada tidak langsung," ujarnya di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, dalam aturan pilkada tidak langsung ada disinggung persoalan verifikasi calon masih diserahkan ke KPU terutama terkait keabsahan dukungan partai politik dan persentase partai politik yang berhak mengajukan calon kepala daerah.

"Memang banyak "domaince" KPU yang dipangkas menyusul pilkada tidak langsung, namun bukan berarti tidak berfungsi dan bekerja seperti yang diasumsikan sebagian kalangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, verifikasi syarat mutlak yang harus dipenuhi calon kepala daerah tetap menjadi kewenangan pihak KPU untuk diserahkan kepada DPRD.

"Setelah dilakukan verifikasi dan sudah memenuhi syarat, baru kemudian diserahkan kepada pihak DPRD untuk dilakukan pemilihan tidak langsung," ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat mutlak bagi partai politik yang bisa mengajukan calon kepala daerah apabila memperoleh minimal 15 persen suara Pemilu.

"Ini menjadi syarat mutlak dan di Bangka Barat hanya ada dua partai politik yang memenuhi 15 persen yaitu Partai Golongan Karya dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya.

Sementara partai politik peserta pemilu lainnya tidak memenuhi angka 15 persen harus bergabung atau berkoalisi untuk bisa mengajukan calon kepala daerah.

"Partai politik yang memperoleh suara paling sedikit juga bisa berkoalisi dan penetapan calon kepala daerah tergantung kesepakatan partai koalisi," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014