Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memeriksa Subardi yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi dana kegiatan PNPM-MPk yang merugikan negara lebih kurang Rp57 juta.

"Meskipun sudah dilakukan penahanan yang kami titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut, namun akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami kasusnya," kata Kajari Sungailiat, Hartawi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hendri Yanto di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, materi pokok pemeriksaan mengenai perbuatannya dari awal mendapatkan dana PNPM tersebut termasuk proses masuknya tersangka sebagai koordinator Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

KSM merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat desa setempat yang diberikan kewenangan melakukan kegiatan PNPM.

"Keterangan tersangka ini nantinya akan kami samakan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya juga sudah kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan kali ini sangat menentukan apakah tindak pidana korupsi yang dilakukannya melibatkan orang lain atau hanya dirinya sendiri.

"Ada kemungkinan dari pemeriksaan nanti ada tersangka baru selain Subardi, mengingat kami akan memanggil saksi baru selain saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya," katanya.

Subardi merupakan koordinator PNPM-MPk di Kecamatan Pemali tahun anggaran 2008-2013 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari setempat.

"Dalam menangani kasus ini penyidik menggunakan Pasal 2, 3 dan 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menganggap harus ada pembebanan kepada tersangka atau terdakwa untuk menganti kerugian negara," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014