Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dapat mengajukan lima saksi dan satu ahli.
Dalam sidang PHPU Pileg 2024 Gedung MK, Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa lanjut atau tidaknya perkara ke sidang lanjutan akan diumumkan dalam sidang putusan dismissal yang diagendakan pada 21-22 Mei.
Adapun penentuannya diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan digelar pada 15-20 Mei 2024.
Jika lanjut, nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli jika akan mengajukan, kata Suhartoyo ketika memimpin sidang panel satu.
Ia mengatakan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar pada 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel Tiga. Ia mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang boleh diajukan adalah lima saksi dan satu ahli.
Selain itu, lanjut dia, seluruh pihak juga bisa menambahkan alat bukti tertulis.
Pemohon, Termohon, Bawaslu, maupun Pihak Terkait bisa menambahkan alat bukti tertulis dalam persidangan di Mahkamah sesuai dengan Peraturan MK (PMK). Saudara bisa lihat urutan alat bukti yang mempunyai posisi lebih penting dan lebih tidak penting di peraturan itu, ujarnya.
Diketahui, jadwal tahapan penanganan PHPU Pileg 2024 telah tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
RPH pembahasan dan pengambilan putusan untuk menentukan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap selanjutnya digelar pada 15-20 Mei 2024.
Kemudian, pengucapan putusan dismissal digelar pada 21-22 Mei 2024. Bagi perkara yang diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, akan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan atau sidang pembuktian.
Lalu, para hakim akan kembali menjalani RPH untuk membahas tambahan bukti dari sidang tersebut dan menetapkan putusan. Hasil rapat itu akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara yang dijadwalkan digelar pada 7-10 Juni 2024.
Berita Terkait
MK ajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan Ketua MK
30 September 2024 16:59
Ketua MK: Hakim Konstitusi tak etis komentari RUU MK
30 September 2024 16:51
MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
20 Agustus 2024 15:02
Hoaks! Video rumah mewah Ketua MK Suhartoyo roboh pada 14 Juni
26 Juni 2024 10:56
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang
2 Mei 2024 16:09
Ketua MK buka dan pimpin sidang putusan PHPU Pilpres 2024
22 April 2024 09:40
MK jadwalkan panggil empat menteri di sidang PHPU Pilpres pada Jumat
1 April 2024 17:16
MK maksimalkan tenggat 14 hari putus PHPU Presiden-Wakil Presiden
7 Maret 2024 10:04