Sungailiat (Antara Babel) - Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan dugaan pelanggaraan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh PT Speco pada proyek PLTU Air Anyir.


"Seharusnya perusahaan itu memenuhi ketentuan penggunaan TKA, yakni wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)," kata Kepala Disosnaker Kabupaten Bangka, Arifin Hibah di Sungailiat, Selasa.


Menurut dia, terkait pelanggaran itu pihaknya melayangkan nota pemeriksaan secara tertulis agar PT Speco melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku dan diminta tanggapannya selambat-lambatnya tujuh hari kerja.


Ia menyebutkan, jika perusahaan tidak melaksanakan nota pemeriksaan maka akan dilaksanakan tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


"Pihak perusahaan dapat dikenai sanksi dalam pelanggaran ini sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 jo Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013. Sanksi kurungan atau pidana satu hingga empat tahun dan dendan Rp100 juta hingga Rp400 juta," katanya.


Mengenai deportasi terhadap para TKA tersebut, menurut dia merupakan kewenangan Imigrasi setempat, namum pihaknya akan tetap mengambil keputusan tegas jika dalam waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.


"Tindakan tegas yang akan kami lakukan yakni mengembalikan ke pengawas untuk dilakukan deportasi bekerja sama dengan pihak Imigrasi," katanya.


Dia menegaskan, pihaknya berusaha berkerja maksimal dalam hal pengawasan maupun pekerjaan lainnya yang sudah menjadi kewajibannya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014