Sungailiat (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti berupa 126 paket narkoba terdiri sabu, ekstasi dan ganja dari 62 perkara yang disidangkan.

"Dari 126 paket narkoba tersebut terdiri, untuk jenis sabu sebarat 71,42 gram, esktasi 136 butir dengan berat 53,68 gram dan ganja sebanyak 76 paket seberart 3,191 gram," kata Kepala Kejari Sungailiat, Hartawi di Kantor Kejari Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, eksekusi pemusnahan barang bukti narkoba dari 62 perkara yang disidangkan sudah mempunyai kekuatan hukum sesuai keputusan pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari pada proses penangaan perkara, yaitu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah perkara dan barang bukti dari tindakan narkoba mengalami peningkatan, berdasarkan data yang ada  tahun 2013 pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Satnarkoba Polres Bangka sebanyak 48 SPDP.  
    
"Untuk Tahun 2014 ini, berdasarkn data yang ada pada kami hingga sampai Bulan September saja telah mencapai 40 SPDP yang diterima dari Satnarkoba," katanya.

Menurutnya, semua pihak mempunyai tanggung jawab bersama dalam melakukan pencegahan masuknya peredaran narkoba.

"Penegak hukum maupun masyarakat harus terpadu  pencegahan dan pemberantasan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba ini. Kami dari pihak kejaksaan ada program pembinaan masyarakat taat hukum berupa penyuluhan hukum," katanya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang terkait kasus ini juga turut dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti disaksikan wakil dari Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Bangka, Satnarkoba Polres Bangka dan kalangan pers.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014