Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) memeriksa CEO sekaligus pendiri PT El Jhon Indonesia, Johnie Sugiarto dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Babel senilai Rp1 miliar.

"Iya, memang kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga jety di Pantai Parai Tenggiri, Kabupaten Bangka itu. Johnie dipanggil untuk dimintai keterangannya," ujar Asissten Pidana Khusus Kejati Babel, Ariefsyah di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 itu Kejati telah memanggil sepuluh saksi untuk dimintai keterangannya.

"Saat ini kami telah menetapkan satu tersangka dari pihak El Jhon Indonesia selaku penerima dana hibah dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung dari hasil penyidikan," katanya.

Menurut dia, Kejati menduga terjadi korupsi sebesar Rp300 juta lebih pada dana hibah sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan jety tersebut. "Dari hasil audit BPKP, terdapat penyelewengan dana sebesar Rp300 juta lebih yakni berdasarkan pemeriksaan fisik dermaga jety yang dibangun," katanya.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat ke Kejari Sungailiat, Kabupaten Bangka pada September 2013 yang mempertanyakan penggunaan dana oleh Yayasan El Jhon yang merupakan yayasan pendidikan namun berafiliasi ke dunia pariwisata.

  Kini Kejati Babel telah melakukan penyidikan terhadap pembangunan dermaga sepanjang 250 meter dan lebar sekitar 2,5 meter di kawasan wisata Hotel Parai, Kabupaten Bangka itu.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014