Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan secara masif keputusan penundaan sebagian tahapan Pilkada 2020.

"Ada beberapa tahapan ditunda pelaksanaannya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, maka sampaikan itu ke publik secara masif," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Robianto di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, pihak KPU sudah menerbitkan surat keputusan penundaan beberapa tahapan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, terutama berkaitan dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan proses pencoklitan dalam pemutakhiran data pemilih.

"Hal ini dilakukan KPU Kabupaten Bangka Tengah menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02/Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," jelasnya.

Keputusan tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Surat Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02/Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Adapun beberapa tahapan yang ditunda pihak KPU Bangka Tengah, di antaranya penundaan masa kerja PPS yang telah dilantik, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Ia menjelaskan, Bawaslu menyampaikan beberapa sikap kepada pihak KPU dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu yaitu bahwa terhadap penundaan tahapan ini, khusus di Kabupaten Bangka Tengah hanya ada satu tahapan saja yg ditunda, yaitu pembentukan PPDP serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Sedangkan untuk pelantikan PPS, kami berpendapat bahwa sudah dilaksanakan oleh KPU Bangka Tengah pada 21 Maret 2020 dan tidak relevan lagi untuk ditunda karena Surat Edaran KPU RI dan SK KPU RI terkait penundaan tahapan Pilkada serentak pada 2020 tersebut terbit pada 21 Maret 2020 yang artinya surat tersebut diterima setelah pelantikan PPS di Kabupaten Bangka Tengah dilakukan," jelasnya.

Ia juga mengatakan, sikap Bawaslu terhadap proses verifikasi dukungan bakal calon perseorangan bahwa tidak ada bakal calon perseorangan, sehingga tahapan tersebut memang tidak ada dan tidak perlu dipertegas di dalam SK KPU Bangka Tengah.

"Sikap lain yang kita sampaikan bahwa terkait penundaan tahapan ini, terutama untuk pembentukan PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kita minta kepada KPU penundaan tahapan ini untuk dapat menyebarkan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama kepada partai politik dan menyosialisasikannya secara masif kepada masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020