Sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperbolehkan bekerja dari rumah untuk menghindari wabah virus corona jenis baru (COVID-19).

"Sebagian ASN dibolehkan bekerja dari rumah, untuk menghindari kontak langsung dengan keramaian," kata Bupati Belitung Timur Yuslih Ihza di Manggar, Kamis.

Ia menjelaskan, kebijakan membolehkan sebagian ASN bekerja dari rumah diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Belitung Timur (Beltim) Nomor 800/078/BPKPSDM/II/2020 Tanggal 20 Maret 2020 dan berlaku efektif mulai 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Belitung Timur antisipasi kelangkaan bahan pokok

"Bekerja dari rumah hanya diberlakukan bagi staf biasa, sementara pejabat eselon II, III, camat dan Kepala UPT tetap bekerja seperti biasa. Namun untuk yang di luar jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas secara bergantian," ujarnya.

Yuslih menegaskan itu bukan libur, tetapi tetap bekerja dan teknis kerja diatur oleh OPD masing-masing terkait siapa yang perlu masuk kerja ke kantor dan siapa yang cukup dari rumah.

"Saya tentu berharap dengan adanya surat edaran ini akan membuat ASN jadi lebih tenang dalam bekerja dengan sistem kerja dari rumah, namun tetap berkoordinasi dengan atasan," ujarnya.

Yuslih mengatakan, hal lain yang menyangkut kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona ini dengan meniadakan atau membatasi kegiatan yang tidak perlu, agar ditaati oleh semua lapisan masyarakat.

“Acara-acara atau seremoni yang mengumpulkan orang ramai sebaiknya ditiadakan atau ditunda dulu. Kapolri sudah mengeluarkan maklumat, kepolisian akan melakukan penindakan bagi yang melanggar Maklumat Kapolri,” ujar Yuslih.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020