Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan prostitusi dalam jaringan (online) dari peristiwa penggerebakan belasan remaja di dalam sebuah kamar hotel daerah setempat beberapa waktu lalu.
"Setelah dilakukan penyidikan akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan mereka langsung ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu.
Para tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari itu adalah AM (20) warga Padang Timur, YOP (18) warga Padang Timur, dan TRS (20) warga Kuranji.
Mereka dijerat dengan pidana pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan kasus yang menjerat itu para tersangka terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Sebelumnya, kasus itu terungkap dari penggerebakan yang dilakukan Polsek Padang Selatan di kamar hotel kawasan Ranah Parak Rumbio, pada Jumat (27/3.
Penggerebekan dilakukan karena ada masyarakat yang melapor ke Polsek Padang Selatan pada Jumat (27/3) tentang anaknya yang tidak pulang selama tiga minggu. Kemudian didapatkan informasi bahwa anak tersebut berada di sebuah hotel, hingga dilakukan penggerebakan.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas, yang didapati bukan hanya anak perempuan masyarakat pelapor. Melainkan bersama 11 orang lainnya, dengan rincian enam perempuan dan enam laki-laki.
Belasan muda-mudi yang sebahagian besar masih berusia anak itu langsung dimintai keterangan dan diamankan oleh personel Polsek Padang Selatan.
Polsek Padang Selatan kemudian menyerahkan proses kasus serta remaja itu ke unit PPA Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan, hingga ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Setelah dilakukan penyidikan akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dan mereka langsung ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu.
Para tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari itu adalah AM (20) warga Padang Timur, YOP (18) warga Padang Timur, dan TRS (20) warga Kuranji.
Mereka dijerat dengan pidana pasal 88 Jo pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan kasus yang menjerat itu para tersangka terancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Sebelumnya, kasus itu terungkap dari penggerebakan yang dilakukan Polsek Padang Selatan di kamar hotel kawasan Ranah Parak Rumbio, pada Jumat (27/3.
Penggerebekan dilakukan karena ada masyarakat yang melapor ke Polsek Padang Selatan pada Jumat (27/3) tentang anaknya yang tidak pulang selama tiga minggu. Kemudian didapatkan informasi bahwa anak tersebut berada di sebuah hotel, hingga dilakukan penggerebakan.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas, yang didapati bukan hanya anak perempuan masyarakat pelapor. Melainkan bersama 11 orang lainnya, dengan rincian enam perempuan dan enam laki-laki.
Belasan muda-mudi yang sebahagian besar masih berusia anak itu langsung dimintai keterangan dan diamankan oleh personel Polsek Padang Selatan.
Polsek Padang Selatan kemudian menyerahkan proses kasus serta remaja itu ke unit PPA Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan, hingga ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020