Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan bangka Belitung mulai menerapkan kerja dari rumah bagi para aparatur sipil negara guna mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

"Pemberlakuan kerja dari rumah berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) eselon empat ke bawah, sedangkan pejabat eselon tiga dan dua masih tetap masuk kantor," kata Bupati Bangka Barat, Markus di Mentok, Rabu.

Ia menjelaskan, pola kerja di rumah dengan pola bergantian bagi para ASN di lingkungan Pemkab Bangka Barat berlaku mulai Rabu (1/4).

"Untuk teknis penerapannya nanti akan diatur oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, kemungkinan 50 persen masuk kantor 50 persen kerja dari rumah," ujarnya.

Ia mengingatkan, pemberlakuan kebijakan kerja dari rumah bagi para ASN tidak disalahartikan dengan menggunakan kesempatan itu untuk ke luar kota atau pulang ke daerah asal.

Jika sampai kebijakan tersebut dilanggar, Pemkab akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, berupa pemotongan tunjangan, bahkan bisa tidak diberikan sama sekali.

"Yang diizinkan hanya mereka yang mendapatkan izin dari pimpinan atau sakit dengan keterangan dokter," katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut sudah diatur dan disampaikan melalui surat edaran, jadi jika tidak ada kepentingan yang sangat penting dan mendesak tidak akan diizinkan ke luar daerah.

Ia berharap kebijakan yang telah diambil bisa membantu dalam mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah itu.

"Mulai Selasa (31/3) kami juga telah melakukan penyemprotan disinfektan serentak di seluruh kecamatan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai wabah Virus Corona," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020