Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mengusulkan sekitar 139,7 ribu hektare hutan lindung (HL) menjadi areal penggunaan lain (APL) agar bisa digarap dan dikelola masyarakat setempat.
"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan RI sekarang sedang diproses dan menunggu keputusan tetap dari DPR," kata Kepala Bidang Kehutanan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bangka Tengah, Husef Sribuono di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, kawasan HL yang diusulkan menjadi APL tersebut terdapat di Desa Tanjung Pura seluas 73,4 ribu hektare, Desa Kulur Hilir 30,4 ribu hektare dan HL di Dusun Tanjung Berikat seluas 35,8 ribu hektare diusulkan menjadi APL.
"Kemungkinan usulan HL menjadi APL itu akan disetujui pihak DPR karena sudah digelar rapat di Komisi IV DPR RI terkait pembahasan RTRWP pada 25 Februari 2014 lalu, sekarang kami tinggal menungu hasil yang diputuskan dalam rapat tersebut," jelasnya.
Sebelumnya kata dia tim dari Kementerian Kehutanan RI sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data fakta terkait kawasan HL yang akan diusulkan menjadi APL tersebut.
"Tim tersebut sudah melakukan survey kelayakan satu tahun yang lalu, sudah tidak ada masalah dan semua persyaratan sudah kami ajukan sebagai bahan pertimbangan," ujarnya.
Menurut dia, syarat mutlak untuk mengubah HL menjadi APL yaitu data jumlah penduduk, luas lahan, fasilitas umum dan lama penduduk yang bermukim di sekitar kawasan hutan lindung tersebut.
"Kalau pemukiman baru tentu tidak memenuhi syarat, sementara penduduk yang bermukim di tiga desa tersebut sudah lama dan bahkan sudah turun temurun. Tentu ini menjadi bagian dari syarat penting," ujarnya.
Menurut dia, diusulkannya HL menjadi APL di tiga desa tersebut karena tingginya tingkat kebutuhan penduduk terhadap kawasan hutan untuk bercocok tanam.
"Selama ini penduduk sudah banyak yang menggarap hutan untuk lahan pertanian di antaranya karet, lada dan sawit karena rata-rata aktivitas penduduk di tiga desa itu adalah berkebun dan bertani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan RI sekarang sedang diproses dan menunggu keputusan tetap dari DPR," kata Kepala Bidang Kehutanan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bangka Tengah, Husef Sribuono di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, kawasan HL yang diusulkan menjadi APL tersebut terdapat di Desa Tanjung Pura seluas 73,4 ribu hektare, Desa Kulur Hilir 30,4 ribu hektare dan HL di Dusun Tanjung Berikat seluas 35,8 ribu hektare diusulkan menjadi APL.
"Kemungkinan usulan HL menjadi APL itu akan disetujui pihak DPR karena sudah digelar rapat di Komisi IV DPR RI terkait pembahasan RTRWP pada 25 Februari 2014 lalu, sekarang kami tinggal menungu hasil yang diputuskan dalam rapat tersebut," jelasnya.
Sebelumnya kata dia tim dari Kementerian Kehutanan RI sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data fakta terkait kawasan HL yang akan diusulkan menjadi APL tersebut.
"Tim tersebut sudah melakukan survey kelayakan satu tahun yang lalu, sudah tidak ada masalah dan semua persyaratan sudah kami ajukan sebagai bahan pertimbangan," ujarnya.
Menurut dia, syarat mutlak untuk mengubah HL menjadi APL yaitu data jumlah penduduk, luas lahan, fasilitas umum dan lama penduduk yang bermukim di sekitar kawasan hutan lindung tersebut.
"Kalau pemukiman baru tentu tidak memenuhi syarat, sementara penduduk yang bermukim di tiga desa tersebut sudah lama dan bahkan sudah turun temurun. Tentu ini menjadi bagian dari syarat penting," ujarnya.
Menurut dia, diusulkannya HL menjadi APL di tiga desa tersebut karena tingginya tingkat kebutuhan penduduk terhadap kawasan hutan untuk bercocok tanam.
"Selama ini penduduk sudah banyak yang menggarap hutan untuk lahan pertanian di antaranya karet, lada dan sawit karena rata-rata aktivitas penduduk di tiga desa itu adalah berkebun dan bertani," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014