Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan salah satu warga di daerah itu atas nama Ade Dwi Saputra (31) karena melakukan tindak pelanggaran menjual judi jenis toto gelap (togel).


"Atas informasi masyarakat di wilayah itu, kami berhasil menangkap dan mengamankan Ade Dwi Saputra karena melakukan tindak pelanggaran menjual judi jenis togel," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kasat Rekrim AKP Agus Arif di Sungailiat, Sabtu.    


Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan sebagai alat bukti tindak pelanggaran pelaku adalah uang tunai sebesar Rp650 ribu, dua buah handphone, satu buah buku yang bertuliskan angka togel, satu buah pena.    
    

"Dari hasil pemeriksaan Ade Dwi Saputra diketahui bahwa pelaku melakukan tindak pelanggaran bersama dengan pelaku lainnya yakni, Apaw (30) warga Lingkungan Jelitik Sungailiat," katanya.


Menurutnya, setelah dilakukan penyelusuan dan pemeriksaan mendalam kepada Ade Dwi Saputra, pihaknya berhasil mengamankan Apaw di rumahnya.


"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku Apaw, berupa uang tunai sebesar Rp 4.716.000, dua buah handphone, satu lembar kertas shio," katanya.


Kedua pelaku baik Ade Dwi Saputra dan Apaw kata dia, dijerat dengan sanksi hukuman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 303 KHUP.


"Tindak pelanggaran semua jenis judi tetap dilarang dan dapat dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan pelanggaran itu dianggap dapat meresahkan masyarakat sekitar," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014