Seluruh personel Polres Bangka dilarang mudik Lebaran tahun ini terkait dengan dukungan dalam pencegahan penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono melalui Kasi Propam Polres Bangka Ipda Wardiansyah di Sungailiat, Selasa, mengatakan larangan mudik bagi seluruh personel kepolisian itu atas dasar Surat Telegram (TR) Nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

"Larangan mudik Lebaran tidak hanya diberlakukan bagi personel polisi, namun juga berlaku untuk semua aparatur sipil negara yang bertugas di polres," katanya.

Dia menjelaskan baik polisi maupun ASN yang sengaja melakukan pelanggaran atas surat edaran Kapolri tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi atau teguran.

"Kami akan periksa sesuai ketentuannya jika terdapat personel polisi atau ASN yang cuti Lebaran," katanya.

Dia menjelaskan dalam kondisi pademi COVID-19, semua ketentuan pemerintah harus benar-benar ditaati seluruh lapisan masyarakat, termasuk polisi yang juga harus mematuhi aturan Kapolri.

"Saya minta kepada seluruh personel polisi di Polres Bangka sampai ke jajaran polsek, termasuk semua ASN, benar-benar matuhi surat edaran Kapolri tersebut guna kepentingan bersama," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020