Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tujuh unit senjata api genggam jenis HS milik Polda setempat di gudang Logistik Dit Samapta.

"Untuk kasus ini masih dalam pengembangan. Petugas telah mengamankan dua tersangka Bripda AB dan Bripda MA beserta barang bukti. Sedangkan dua oknum Bripda Sp dan Bripda An masih dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi, Rabu.

Ia mengatakan, untuk dua oknum anggota Polda Sumatera Selatan, Bripda Sp dan Bripda An baru dilakukan penjemputan hari ini menggunakan helikopter untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

"Kedua oknum ini diduga merupakan pembeli pistol curian milik Polda Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah tim Sundit III Jatantras Polda Babel, pada Senin (17/4) mendapatkan informasi bahwa ada orang asal Palembang yang menawarkan Senpi jenis HS.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit III Jatantras Polda Babel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Bripda M Abrar Febifiandy anggota Samapta Polres Bangka Tengah dan Bripda Megi Arya anggota Dit Samapta Polda Babel.

Dari introgasi yang dilakukan penyidik, Bripda M Abrar mengakui telah mencuri dan menyimpan senpi HS milik Dit Samapta Polda Babel bersama Bripda Megi Arya. Senjatan api tersebut disimpan di rumah temannya bernama Yahya di Kelurahan Kampung Kramat, Pangkalpinang tanpa sepengetahuan si pemilik rumah.

"Empat senjata api lengkap dengan kotaknya yang berhasil diamankan di rumah Yahya dengan Nomor H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu dua pucuk di plafon luar rumah dan dua pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu," ujar Maladi.

Sementara tiga pucuk senjata api lainnya nomor H191815, H191826 dan H191833 berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megy Arya, kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumsel.

"Penjualan tiga pucuk senpi HS tersebut dilakukan oleh Bripda Meggy Arya pada sekitar bulan Februari 2020 dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi melalui telepon. Dan terjadi kesepakatan harga untuk tiga pucuk senjata api HS sebesar Rp45 Juta," katanya.

Setelah sepakat dengan harga tersebut, Bripda Meggy Arya kudian membawa tiga pucuk senjata api tersebut ke Sumatera Selatan dengan mengunakan trevel dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Senpi diserahkan kepada Bripda Bimo Arnol Sakristi dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp45 Juta, keesokan harinya Bripda Meggi Arya kembali ke Babel dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda Abrar, masing-masing menerima Rp22,5 Juta.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua oknum polisi tersebut berikut empat pucuk senjata api yang belum sempat terjual telah diamankan di Subdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Babel guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020