Jakarta (Antara Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla tampak terburu-buru berjalan menuju arah wartawan yang berada di dalam Istana Wapres di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (21/10).

Saat itu Wapres JK baru saja mengantar tamunya Dao Viet Trung, Menteri Dalam Negeri Vietnam yang datang menemui JK untuk mengucapkan selamat atas terpilihnya menjadi wakil presiden.

Lalu JK berhenti di depan salah satu tombol pengatur suhu alat pendingin (AC) yang saat itu terpampang angka 18 derajat celcius dan menekan tombol menjadi 25 derajat celcius.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar semua ruangan kantor pemerintah dan swasta yang berpengatur suhu udara (AC) dipasang maksimal 25 derajat Celcius sebagai menghemat penggunaan listrik.

"Saya ingatkan kembali agar suhu ruang be-AC tidak boleh terlalu dingin karena dengan makin dingin maka energi yang terpakai lebih besar," kata JK.

Menurut salah seorang kerabatnya yang setia mendampingi JK yang tak bersedia disebut namanya, JK mengaku merasa kedinginan saat menerima sejumlah tamu asing dan berada di dalam istana.

"Ini suhu AC-nya berapa ya kok dingin sekali," kata JK menyampaikan kepada ajudannya.

Mengetahui suhu AC berada dalam posisi di bawah 25 derajat celcius, JK pun memerintahkan kerabatnya untuk memanggil wartawan masuk ke dalam istana untuk menyampaikan agar hemat energi digalakkan kembali.

JK mengatakan sebenarnya imbauan suhu AC 25 derajat celcius sudah diberlakukan saat dirinya menjabat wapres pada periode 2004-2009, tetapi tidak dijalankan lagi saat dirinya selesai menjabat.

"Oleh sebab itu saya ingatkan lagi bahwa imbauan ini agar dipatuhi semua instansi," kata Wapres JK.

Dikatakan, tadi memperhatikan sejumlah AC di Istana Wapres ada yang dipasang dengan suhu 18 derajat dan 20 derajat.

"Saya sudah perintahkan agar semua AC di lingkungan Istana Wapres dipasang dalam posisi 25 derajat," katanya.

Wapres mengatakan tidak ada sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran itu. "Tapi kepala kantor bisa diperingatkan," katanya.

Dia kembali mengimbau agar penghematan energi dengan cara suhu AC berada dalam posisi 25 derajat celcius dipatuhi kembali, tak hanya di instansi pemerintah tapi juga swasta. "Ayo kita galakkan lagi hemat energi," kata JK.

Sekretaris Wapres Mohammad Oemar mengatakan pihaknya mendukung upaya penghematan penggunaan listrik dan selama ini kantornya selalu mengedepankan penghematan listrik di semua gedung di lingkungan Istana Wapres.

Imbauan penghematan energi antara lain pernah tertuang dalam Surat Eedaran Menteri Sekretariat Negara Nomor: SE-01/M.SESNEG/V/2008 pada tanggal 9 April 2008, tentang penghematan energi dilingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Penghematan mulai dari Gedung Utama, Gedung Satu, Gedung Dua dan Gedung Tiga Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Begitu juga dikantor Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Wakil Presiden.

Penghematan energi ini merupakan bagian dari rangkaian penghematan nasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang penghematan energi. Pelaksanaan penghematan energi dimulai dari mematikan sebagian lampu aksesoris dan tetap membiarkan beberapa lampu hemat energi lain masih menyala.

Namun dengan struktur gedung yang kurang mendapatkan cahaya langsung dari luar, terutama di mezzanine atas, maka dalam gedung tampak temaram. Memasuki ruangan kantor, beberapa lampu neon juga dimatikan, hanya beberapa lampu yang tepat di atas meja pegawai yang masih menyala.

Mulai pukul tiga sore menuju pukul empat sore, lampu di bagian belakang ruangan mulai dimatikan. Terutama ruangan yang mendapat penerangan dari sinar matahari, seluruh lampunya dimatikan.

Selain program meminimalkan penggunaaan lampu, program hemat energi ini juga diberlakukan pada penggunaan AC, pengefektifan dan pengefisiensian penggunaan sarana/peralatan/perlengkapan yang menggunakan energi listrik, dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pembatasan penggunaan dinas pejabat dan operasional atau alat angkut dinas.

Untuk penghematan penggunaan AC, AC sentral hanya dioperasikan dengan suhu 23-25 derajat celcius dan penggunaannya hanya pada jam kerja. Ini juga telah diberlakukan, maka tak heran suhu ruangan yang biasanya dingin, kini mulai hangat.

Begitu juga cara penggunaan AC, untuk lebih memaksimalkan suhu AC yang ada, maka setiap ruangan diharapkan menutup pintu dan jendelanya ketika AC dioperasikan.

Penghematan dan pembatasan penggunaan sarana, peralatan dan perlengkapan yang menggunakan energi listrik dihimbau seefisien dan seefektif mungkin, selain pelarangan penggunaan sarana untuk keperluan pribadi, disarankan agar sarana tersebut dimatikan jika tidak ada kegiatan lagi. Penghematan sarana juga berlaku pada pengoperasian lift.

Jika terdapat dua lift, pada jam sibuk keduanya dapat dioperasikan. Sedangkan bila tidak pada jam sibuk, hanya satu lift yang diperbolehkan dioperasikan.

Untuk penggunaan BBM sendiri, dihimbau agar dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka kedinasan ataupun telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang di lingkungan masing-masing.  
    
Menteri ESDM (saat itu) Jero Wacik pernah pula menerbitkan empat peraturan sebagai payung hukum gerakan nasional penghematan bahan bakar minyak bersubsidi, listrik, dan air.

Keempat peraturan menteri yang salinannya diperoleh di Jakarta, Kamis tersebut, ditandatangani Jero Wacik pada 29 Mei 2012 dan diundangkan pada 30 Mei 2012.

Aturan tersebut adalah Permen ESDM No 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, No 13 tentang Penghematan Pemakaian Listrik, No 14 tentang Manajemen Listrik, dan No 15 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah.

Permen No 12 menyebutkan antara lain pelarangan kendaraan dinas memakai premium subsidi di wilayah Jabodetabek mulai 1 Juni 2012 dan Jawa-Bali mulai 1 Agustus 2012.

Ketentuan tersebut, juga memuat pelarangan kendaraan perkebunan dan pertambangan memakai solar bersubsidi mulai 1 September 2012.

Selanjutnya, Permen ESDM No 13 memuat antara lain penghematan listrik meliputi gedung negara, BUMN, BUMD, BHMN, rumah tinggal pejabat, penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.

Sedang, target penghematan pemakaian tenaga listrik yang berlaku 1 Juli 2012 adalah 20 persen dibandingkan rata-rata enam bulan sebelumnya.

Aturan tersebut juga menyebutkan, untuk gedung negara, BUMN, BUMD, dan BHMN, diwajibkan memakai AC hemat energi, mematikan AC jika ruangan tidak digunakan, dan mengatur suhu ruang kerja antara 24-27 derajat Celcius dan lobi 27-30 derajat Celcius.

Lalu, tingkat pencahayaan ruang resepsionis diatur 12 Watt per m2, ruang kerja 12 Watt per m2, ruang rapat 12 Watt per m2, gudang arsip 6 Watt per m2, ruang tangga darurat 4 Wattper m2, dan tempat parkir 4 Watt per m2.

"Penghematan listrik sangat penting di saat kita saat ini sedang dalam krisis energi," kata Wapres JK.

Pewarta: Oleh Ahmad Wijaya

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014