Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Minuman keras bisa berpengaruh pada akal sehat seseorang yang kemudian bahkan diyakini bisa memicu tindakan kriminalitas.
Pada beberapa kasus kriminalitas yang terjadi di Bangka Belitung terbukti bahwa, para pelaku yang tertangkap kebanyakan mengaku bahwa sebelum melakukan aksinya mereka sengaja menenggak minuman keras terlebih dahulu untuk bisa menjadi lebih berani.
Salah satu kejadian yang terungkap pada 7 April malam yaitu ketika seorang pemuda berinisial MI (23) diduga terlibat perselisihan yang menyebabkan seorang anggota TNI yang bertugas di Korem 045 Garudda Jaya meninggal dunia.
Atas dasar itulah, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Syaiful Zachri kembali meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan penertiban ke pabrik-pabrik minuman keras jenis arak yang ada di Bangka Belitung.
"Sudah saya perintahkan cek seluruh pabrik arak yang masih beroperasi dan tindak jika melanggar dan menjual minuman keras secara bebas kepada masyarakat," katanya.
Guna menekan peredaran minuman keras di daerah itu, kapolda juga sudah meninjau dan mengecek langsung tiga pabrik arak di kawasan Pangkalpinang dan sekitarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa saat ini anggota Polri setempat masih melakukan pengecekanbuatan.
Beberapa tempat yang sudah dikunjungi menjelaskan bahwa pembuatan arak itu mereka lakukan untuk kepentingan kegiatan keagaman kelompok mereka.
"Namun jika terbukti hasilnya dijual bebas maka akan diambil tindakan tegas. Pengaruh minuman keras sangat berbahaya bisa memicu tindak kriminalitas. Ini yang tidak kami inginkan," ujarnya.
Dalam razia yang digelar di salah satu pabrik arak di Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, anggota polisi menemukan ribuan liter arak siap edar yang tersimpan rapi di dalam jerigen dan ember cat besar.
Selain itu juga ditemukan bahan baku arak di dalam ratusan wadah siap olah menjadi minuman keras juga tersusun di sudut-sudut pabrik. Untuk sementara, ribuan liter Arak tersebut belum disita
Pihak kepolisian akan meminta bantuan dari Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan keamanan arak tersebut dengan memeriksa kadar alkoholnya. Pemeriksaan juga akan memastikan apakah kegiatan industri tersebut memiliki izin.
Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menangkap pelaku yang memproduksi dan menjual minuman keras jenis arak di daerah itu.
"Pada awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian tim gabungan mengembangkan penyelidikan dan hasilnya diduga benar ada produksi minuman keras jenis arak di tempat tersebut," tkata Kapolres Bangka, M Budi Ariyanto.
Penangkapan pelaku dilaksanakan oleh tim gabungan satuan Polres Bangka, pada Rabu (11/4) yang bertempat di rumah tersangka pelaku di Jalan Sisingamangaraja No. 38 A Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tim gabungan selain mengamankan pelaku Pnf alias F (65) seorang pengusaha, juga menyita barang bukti berupa 38 drum aluminium yang berisi air ragi siap disuling, empat buah tungku masak, 18 ember plasik berisi beras yang sedang difermentasi serta dua jerigen berisi arak.
"Kami akan terus bergerak mencari keberadaan pelaku yang memproduksi arak lainnya," jelasnya.
Peredaran minuman keras di Bangka terbilang diperkirakan cukup tinggi, hal ini terlihat masih banyak anak muda yang mengonsumsi arak seperti hasil temuan ketika dilaksanakan razia keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berharap dan mengimbau kepada warga jika mengetahui lokasi usaha yang memproduksi arak segera melapor ke kantor polisi terdekat, supaya anak-anak kita bebas dari minuman keras," ujarnya.
Perda Minuman Beralkohol
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya di Kota Pangkalpinang sudah memiliki peraturan daerah (perda) nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Rasdian, mengatakan jika ada pabrik minumal beralkohol yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang sudah dipastikan tidak memiliki izin dan harus ditertibkan.
"Pabrik minuman beralkohol yang beroperasi di Pangkalpinang ini tidak mempunyai izin, karena di dalam perda kita yang terbaru terkait dengan minuman alkohol, ditegaskan aturan tidak ada peredaran ataupun pembuatan minuman beralkohol di Pangkalpinang. Jika ada artinya mereka menyalahi aturan," ujarnya.
Untuk mengantisipasi maraknya minuman beralkohol di daerah itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban kepada pelaku yang mencoba membuat minuman beralkohol.
Pihaknya selaku penegak perda sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi di kecamatan-kecamatan, mulai dari sosialisasi ketertiban umum, sosialisasi tentang tambang dan termasuk juga sosialisasi tentang masalah minuman beralkohol.
Di dalam perda itu sudah diatur hukuman bagi para pelaku pengedar ataupun pembuat minuman beralkohol. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta dan hukuman pidana kurang lebih lima sampai enam bulan.
Sementara untuk masalah peredaran minuman beralkohol di dalam kafe, tempat hiburan malam dan hotel berbintang, ditetapkan dalam peraturan Dinas Perdagangan.
"untuk penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat itu ada dengan kelas-kelasnya yang secara teknis sudah diatur oleh Dinas Perdagangan. Intinya perda itu dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ataupun aktivitas lainnya," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan Pangkalpinang memang telah memiliki perda larangan peredaran minuman beralkohol dan sejauh ini Pemkot Pangkalpinang sudah konsisten dengan keberadaan perda ini.
"Sejauh ini Pemkot Pangkalpinang sudah konsisten tidak menerbitkan izin penjualan dan izin produksi minuman beralkohol. Kami sangat mengapresiasi hal ini, karena secara otomatis peredaran minuman keras di Pangkalpinang bisa dicegah," katanya.
Menurutnya penertiban pabrik minuman keras jenis arak yang dilakukan Polda Kepulauan Bangka Belitung merupakan langkah yang sangat tepat, karena sudah masuk ke dalam ranah pidana.
Sementara dalam hal pencegahan peredaran minuman keras, peran pemkot adalah tidak mengeluarkan izin serta lebih kepada pencegahan dengan sosialisasi pada masyarakat.
"Untuk itu, dalam perda tersebut kami melibatkan aparat penegak hukum untuk menangani bagian pidananya. Kami sangat mendukung tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum. Kami juga siap bekerjasama dan dilibatkan dalam melaksanakan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan tempat pembuatan dan distribusi miras," katanya.
Peraturan tersebut disiapkan untuk menekan peredaran minuman keras yang diyakini me jadi salah satu faktor untuk mencegah tindakan kriminalitas.
Berita Terkait
Saat miras oplosan terjang banyak korban tewas
14 April 2018 11:02
Pemkab Bangka Tengah cabut perda retribusi minuman beralkohol
8 Juni 2023 13:23
Bangka Barat siapkan Perda Minuman Beralkohol cegah tindak kriminal
28 April 2023 14:53
Polres Bangka Barat awasi ketat peredaran minuman keras ilegal
30 Maret 2023 15:09
Bea Cukai Tanjung Pandan kesulitan ungkap pemilik 10.539 botol minol ilegal
14 Desember 2022 18:54
Pemerintah Bangka Tengah atur tata niaga minuman beralkohol
10 Oktober 2022 18:40
Pemkab Belitung mengintensifkan pengawasan peredaran minuman beralkohol
19 November 2021 16:41
Pemkot Pangkalpinang atur secara ketat izin penjualan Mihol
1 April 2021 16:07