Koba (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, mengatur tata niaga minuman beralkohol untuk menghindari dampak sosialnya.
"Tata niaga minuman beralkohol itu sudah diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2007. Minuman itu tidak dijual secara bebas, tetapi di tempat-tempat tertentu saja," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop Bangka Tengah Royter Gerbangka di Koba, Senin.
Royter mengemukakan hal itu ketika menyikapi adanya keluhan masyarakat bahwa minuman beralkohol di daerah itu terdapat di sejumlah toko dan warung.
"Meskipun pemerintah daerah memungut retribusi minuman beralkohol, tata niaga dan aturan sudah dibuat dengan ketat serta pengawasan yang sangat ketat juga," katanya.
Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2007 disebutkan bahwa tidak dijual secara bebas, tetapi di tempat-tempat tertentu saja, seperti hotel berbintang dan tempat yang ada izin bupati.
Terkait dengan pengajuan izin penjualan minuman beralkohol, kata dia, melalui sistem online single submission (OSS) dan pemeriksaan kelengkapan perizinan melalui berita acara pemeriksaan lapangan (BAPL) sebelum pemberian izin.
"Kami melakukan peninjauan lapangan, termasuk letak gudangnya, golongannya, dokumennya, dan juga data perusahaan," ujar Roy.
Apabila BAPL telah diterbitkan, pengajuan dilanjutkan ke provinsi untuk dapat surat rekomendasi yang ditandatangani gubernur.
"Apabila semuanya telah didapatkan, baru perusahaan menginput data ke sistem OSS yang dipantau langsung oleh Kementerian Perdagangan," katanya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol tergantung pada tiga macam jenis atau golongan minuman beralkohol yang mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2007.
Golongan A memiliki kadar alkohol atau etanol 1—5 persen, golongan B memiliki kadar alkohol atau etanol 5—20 persen jenis, dan golongan C mengandung kadar alkohol 20—55 persen.
Penarikan retribusi setiap jenis atau golongan minuman beralkohol berbeda. Adapun perinciannya, yakni hotel berbintang 4 dan 5 golongan A, B dan C sebesar Rp75 juta, hotel berbintang 3 golongan A dan B Rp50 juta, dan tempat lain yang diizinkan bupati untuk golongan A sebesar Rp25 juta.
"Retribusi tersebut dibayar per 3 tahun sekali yang ditarik dari sejumlah usaha minuman beralkohol, seperti pada karaoke, tempat hiburan, dan hotel," ujarnya.