Koba, Babel, (ANTARA) - Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Efrianda meminta instrumen musik tradisional Dambus Sindang Mardika dapat diputar di area Bandara Depati Amir.
"Pemutaran musik tradisional dambus di area bandara, terutama di ruang tunggu untuk melestarikan kesenian daerah yang sarat dengan nilai budaya Melayu," kata Efrianda di Koba, Sabtu.
Efrianda sudah membicarakan pemutaran musik tradisional dambus tersebut dengan pihak manajemen Badara Depati Amir.
"Mereka menyambut dengan sangat baik usulan kami dan segera merealiasikannya sebagai ruang promosi kesenian dan budaya daerah kepada para wisatawan," ujarnya.
Efrianda juga mengapresiasi berbagai program yang telah dilaksanakan PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir dalam mempromosikan wisata maupun UMKM Bangka Belitung.
“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Bandara Depati Amir tidak hanya menjadi pintu gerbang transportasi tetapi juga menjadi pusat promosi budaya dan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Efrianda
General Manger PT Angkasa Pura KC Bandara Depati Amir Muhammad Syahril mengatakan PT Angkasa Pura membuka ruang promosi dengan lebar bagi pemerintah daerah untuk mempromosikan budaya, kesenian dan potensi pariwisata.
"Program ini juga selaras dengan keinginan kami yaitu menjadikan bandara sebagai tempat promosi wisata dan budaya sehingga wisatawan yang datang bisa langsung merasakan nuansa budaya Bangka Belitung,” ujar Syahril.
Ia menyatakan bahwa PT Angkasa Pura siap mendukung program promosi wisata dan budaya Bangka Belitung.
“Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin dan semoga kami bisa berkontribusi lebih baik untuk Bangka Belitung khususnya Bangka Tengah,” ujarnya.
Kepala Bidang Pariwisata Dinbudparpora Kabupaten Bangka Tengah Budi Randa menjelaskan makna dari ‘Sindang Mardika’.
Sindang Mardika terdiri dari dua kata yaitu Sindang yang artinya sumber kehidupan berupa air atau kolam kecil, kalau dalam bahasa Bangka ‘tumbek’ dan Mardika dari bahasa Jawa sansekerta artinya merdeka.
"Jadi, Sindang Mardika adalah aturan hukum kemasyarakatan yang diterbitkan oleh kesultanan Palembang khusus untuk masyarakat Bangka dan Belitung,” kata Budi.