Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pilkada damai dan bermutu di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun ini menjadi harapan masyarakat, agar menghasilkan pemimpin daerah berkualitas guna memastikan keberlanjutan pembangunan lima tahun ke depan.
Momentum bagi masyarakat Kota Pangkalpinang untuk menentukan kepala daerah secara langsung adalah pada 27 Juni 2018.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang periode 2018-2022 akan diikuti empat pasang calon, yakni Maulan Aklil-Muhammad Sopian, Saparudin-Edison Taher, Endang Kusumawaty-Ismiryadi dan Rinaldi Abdullah-Sarjulianto.
"Kami sudah menerima berkas pendaftaran empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung pada pilkada tahun ini," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang, M Yusuf di Pangkalpinang, Sabtu (13/1).
Pilkada langsung dan serentak yang damai, bermutu serta bermartabat merupakan cita-cita penyelenggara, partai politik dan masyarakat dalam melahirkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkualitas, sebagaimana cita-cita dan substansi demokrasi bangsa ini.
Substansi demokrasi merupakan pemenuhan kehendak rakyat. Calon wali kota dan wakil wali kota terpilih memprioritaskan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan politiknya. Faktor dalam mewujudkan pemimpin daerah berkualitas di antaranya partai politik, penyelenggara pilkada dan masyarakat.
Partai politik memiliki peran paling strategis sebagai penerima mandat undang-undang untuk merekrut calon pemimpin dari berbagai kalangan, mulai dari birokrat, pengusaha, akademisi, TNI/Polri, hingga kalangan masyarakat umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan mandat penuh kepada partai politik untuk melakukan perekrutan terhadap warga negara menjadi anggota partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Perekrutan calon anggota DPRD dengan rekrutmen calon kepala daerah berbeda. Rekrutmen calon anggota DPRD melalui seleksi berbasis kaderisasi, sementara rekrutmen calon kepala daerah dilakukan secara demokratis dan terbuka," kata M Yusuf.
Faktor yang juga menentukan kualitas kepemimpinan yaitu partisipasi aktif masyarakat pada setiap tahapan pilkada. Publikasi tahapan pencalonan dan profil bakal calon secara lengkap akan membantu masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap proses pencalonan.
Melalui publikasi ini masyarakat dapat mengetahui pemenuhan persyaratan administrasi calon kepala daerah seperti keabsahan ijazah, terbebas dari perbuatan tercela, usia calon dan lain sebagainya serta kinerja penyelenggara pada pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon.
"Kita memberikan informasi seluas-luasnya agar masyarakat dapat menilai calon mana yang berkualitas dan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pilkada yang damai, kondusif, dan bermutu," katanya.
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Pangkalpinang, Wahyu Gusna mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat penyelenggara juga membangun "Hume Pintar Pemilu".
"Silakan masyarakat khususnya pemilih pemula dan pelajar datang ke 'Hume Pintar Pemilu' guna mempelajari masalah kepemiluan dan demokrasi," katanya.
Arti "hume" dalam bahasa Bangka adalah ladang. Ladang itu hendaknya dijadikan lahan untuk mencari ilmu tentang kepemiluan dan demokrasi, sehingga dapat meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam Pilwako 2018 dan Pilpres 2019.
Pendidikan politik di "Hume Pintar Pemilu" ini dilakukan melalui diskusi hingga penayangan audio visual. "Sebetulnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ini bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu, tetapi juga kewajiban pemerintah daerah, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Wahyu.
Berdasarkan pengalaman Pilgub 2017, tingkat partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula masih rendah atau di bawah target. Tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih hanya 58 persen atau di bawah target yang ditetapkan sebesar 70 persen dari total mata pilih.
Sementara itu, target partisipasi masyarakat pada pilwako tahun ini sebesar 75 persen dari total mata pilih dan diharapkan masyarakat datang ke "Hume Pintar Pemilu" agar tidak ada lagi keraguan untuk menggunakan hak pilih dan selanjutnya memilih kepala daerah yang berkualitas sesuai hati nurani demi keberlanjutan pembangunan negeri ini.
Netralitas ASN
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan profesional dalam mewujudkan pilkada damai dan bermatabat, sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas.
Koordinator Wilayah JPPR Kepulauan Babel, Sabri Aryanto mengatakan ASN harus dapat menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menyikapi agenda Pilkada 2018 di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.
Larangan keterlibatan ASN dalam agenda politik telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 juga menyatakan dengan jelas bahwa ASN harus bersikap profesional ketika masih menggunakan identitasnya sebagai abdi negara.
ASN berarti mengikatkan diri kepada ketentuan, syarat dan kewajiban sebagai abdi negara. Netralitas, independensi dan keadilan dalam menjalankan tugas pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh kepentingan politik.
"Segala kebijakan yang telah ditetapkan harus dipegang teguh demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara. Apabila ditemukan ASN melanggar peraturan dan melakukan aksi yang tidak netral dalam perhelatan politik, harus ditindaklanjuti dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya.
Untuk itu, JPPR selalu mendorong agar ASN dapat berupaya secara terus menerus menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan bagi abdi negara untuk menentukan pilihannya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas dalam perhelatan politik.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam juga mengingatkan seluruh ASN tetap bersikap netral saat pemilihan kepala daerah.
"Kami mengingatkan seluruh ASN termasuk tenaga honorer dan tenaga harian lepas agar netral pada Pilkada 2018," katanya.
ASN juga dilarang "nge-like" postingan calon di media sosial. Misalnya ASN menyenangi calon tertentu lalu "di-like" atau diberi tanda jempol. Hal itu tidak boleh dilakukan karena dapat diartikan memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan memberikan penilaian terhadap salah satu pasangan calon.
Radmida mengatakan ASN seharusnya bersyukur dengan adanya peraturan netralitas tersebut karena hak pilih pada pilkada tidak hilang dan tidak direpotkan oleh hiruk-pikuk kampanye sehingga dapat tetap optimal bekerja.
"Sesuai dengan ketentuan terdapat sanksi sedang dan berat jika terbukti ASN ikut politik praktis, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga diberhentikan sebagai ASN jika diketahui menggunakan fasilitas negara saat kampanye," katanya.