DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan 22 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2019 dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah itu.
"Rekomendasi ini sebagai catatan bagi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepannya yang lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo usai Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Gubernur Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2019 di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan sebanyak 22 rekomendasi yang disampaikan ini berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi dan tugas yang dituangkan dalam keputusan DPRD.
"Rekomendasi tersebut diantaranya meminta agar beberapa OPD dapat meminimalisir sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dengan perbaikan sistem perencanaan keuangannya dan kepada OPD terkait juga diminta untuk mengevaluasi pemberian program bantuan dan melakukan pembenahan tata kelola dan kriteria terhadap bantuan keuangan untuk program penggerak ekonomi mikro di desa terutama untuk melayani kebutuhan masyarakat desa," ujarnya.
Menurut dia LKPJ telah disampaikan oleh Gubernur Erzaldi pada rapat paripurna pada 4 April 2020 yang lalu, sebagai bagian dari tanggung jawab kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"Melalui lembaga komisi-komisi DPRD bersama dengan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja, DPRD telah memeriksa dan mengkaji LKPJ kepala daerah TA 2019 dan telah merampungkan berbagai hal yang telah menjadi poin penting sebagai evaluasi pelaksanaan anggaran dan pembangunan oleh pemda tahun anggaran 2019 di masa yang akan datang," katanya.
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah mengapresiasi atas hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah TA 2019.
Menurut dia pengajuan dan pembahasan LKPJ merupakan bentuk pengabdian, kesetaraan, dan kemitraan hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif untuk perbaikan program pembangunan di Bangka Belitung.
“Penyampaian LKPJ TA 2019 merupakan kewajiban sebagai pertanggungjawaban gubernur dan secara teknis telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI. Pada LKPJ tersebut kami telah menyampaikan secara singkat mengenai beberapa indikator makro yang merupakan cerminan keberhasilan dari keberhasilan pembangunan di Babel yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator sosial, dan indikator ekonomi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Rekomendasi ini sebagai catatan bagi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepannya yang lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo usai Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Gubernur Kepulauan Babel Tahun Anggaran 2019 di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan sebanyak 22 rekomendasi yang disampaikan ini berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi dan tugas yang dituangkan dalam keputusan DPRD.
"Rekomendasi tersebut diantaranya meminta agar beberapa OPD dapat meminimalisir sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dengan perbaikan sistem perencanaan keuangannya dan kepada OPD terkait juga diminta untuk mengevaluasi pemberian program bantuan dan melakukan pembenahan tata kelola dan kriteria terhadap bantuan keuangan untuk program penggerak ekonomi mikro di desa terutama untuk melayani kebutuhan masyarakat desa," ujarnya.
Menurut dia LKPJ telah disampaikan oleh Gubernur Erzaldi pada rapat paripurna pada 4 April 2020 yang lalu, sebagai bagian dari tanggung jawab kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
"Melalui lembaga komisi-komisi DPRD bersama dengan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja, DPRD telah memeriksa dan mengkaji LKPJ kepala daerah TA 2019 dan telah merampungkan berbagai hal yang telah menjadi poin penting sebagai evaluasi pelaksanaan anggaran dan pembangunan oleh pemda tahun anggaran 2019 di masa yang akan datang," katanya.
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah mengapresiasi atas hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah TA 2019.
Menurut dia pengajuan dan pembahasan LKPJ merupakan bentuk pengabdian, kesetaraan, dan kemitraan hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif untuk perbaikan program pembangunan di Bangka Belitung.
“Penyampaian LKPJ TA 2019 merupakan kewajiban sebagai pertanggungjawaban gubernur dan secara teknis telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah RI. Pada LKPJ tersebut kami telah menyampaikan secara singkat mengenai beberapa indikator makro yang merupakan cerminan keberhasilan dari keberhasilan pembangunan di Babel yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator sosial, dan indikator ekonomi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020