Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindak tegas masyarakat yang melanggar larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah, sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kita memperketat pengawasan untuk menindak masyarakat yang masih membandel mudik lebaran ini," kata Kepala Dishub Provinsi Kepulauan Babel, K.A Tajuddin di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota bersama mitra perhubungan untuk melaksanakan larangan mudik adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

"Atas dasar regulasi itu, maka upaya menahan masyarakat untuk tidak mudik guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Bangka Belitung dapat lebih implementatif di lapangan," ujarnya.

Menurut dia semenjak diberlakukannya larangan mudik, menurut pantauan kami jumlah penumpang di berbagai moda angkutan udara, darat dan laut sangat jauh berkurang baik yang datang maupun yang berangkat.

"Semua moda angkutan sekarang sudah memodifikasi usahanya melayani angkutan Cargo atau logistik. Jumlah penumpang yang datang dan berangkat pada umumnya adalah para pengemudi dan kernet angkutan logistik atau Anak Buah Kapal (ABK) kapal yang sandar," katanya.

Ia menambahkan bagi awak angkutan Cargo atau logistik dan ABK yang memasuki wilayah Bangka Belitung sesuai arahan pak gubernur selaku ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 diwajibkan mengikuti rapid test yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas atau oleh petugas kesehatan pelabuhan.

Baca juga: Polres Bangka perketat pengawasan bagi warga mudik Lebaran

Jika hasil rapid test menunjukkan non reaktif atau negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan sesuai tujuannya dan wajib melaporkan diri kepada gugus tugas didaerah dimana awak angkutan tersebut bertempat tinggal sementara dan diwajibkan juga mengaplikasi Fight Covid-19 guna diregistrasi sebagai ODP.

"Apabila hasil rapid test dinyatakan positif, maka bersangkutan wajib untuk menjalani karantina terpusat baik di karantina kabupaten/kota atau di karantina milik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 14 hari," ujarnya. ***2***

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020