Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengkajian peraturan retribusi pengendalian pencemaran air permukaan tambak udang, guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata usaha budidaya udang tersebut.

"Saat ini, kita sedang membahas peraturan gubernur terkait retribusi usaha tambak udang," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah usai rapat terbatas pembahasan retribusi usaha tambang udang di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan selain retribusi pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang, rapat terbatas ini juga membahas perizinan terhadap kewenangan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Kita juga membahas mengenai siapakah yang berwenang dalam mengeluarkan Amdal. Apabila menyangkut lintas antara kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan provinsi," ujarnya.

Menurut dia selama ini permasalahan yang terjadi pada tambak udang diantaranya pada wilayah daratnya mengenai tata ruang, sedangkan pada bagian wilayah lautnya mengenai zonasi.

"Pada wilayah laut, jarak 0 hingga 12 mil merupakan kewenangan provinsi. Namun untuk wilayah di darat merupakan kewenangan kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Oleh karena itu, pemprov akan menilik kembali penilaian terhadap dampak lingkungan, dengan meminta pandangan-pandangan hukum yang akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup RI, dengan melihat kondisi dan korelasi dari masing-masing keberadaan tambak udang tersebut.

"Hal ini sudah diformulasikan dalam rancangan peraturan gubernur sebagai perubahan dari Peraturan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang, sebagai pengaturan retribusi. Untuk itu, perlu melakukan uji sampel terhadap kelayakan air limbah," katanya.

Pada rapat terbatas pembahasan peraturan pengaturan retribusi pengendalian pencemaran air permukaan usaha tambang udang ini, dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Baca juga: Gubernur ingin ada jaminan kerja bagi alumni Politeknik Pertanian Babel

Baca juga: Wagub Babel bahas perizinan kewenangan Amdal, UKL-UPL bagi tambak udang

Baca juga: Pemprov Babel - DPRD kembali bahas anggaran penanganan COVID-19

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020