Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan mereka yang melakukan pengumpulan zakat fitrah menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah di daerah itu menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19).
"Dalam pelaksanaan zakat fitrah kami harapkan agar prosedur dan standar kesehatan tetap dipenuhi," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6. Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19.
Dirinya mengimbau umat Muslim setempat membayarkan zakat hartanya sesegera mungkin sebelum puasa Ramadhan selesai sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada mustahik.
"Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung atau membuka gerai di keramaian hal tersebut digantikan menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," ujarnya.
Masdar menambahkan di tempat pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat disediakan sarana warga untuk cuci tangan memakai sabun dan cairan pembersih tangah.
Ia mengatakan penetapan besaran zakat fitrah pada 1441 Hijriah, yaitu beras 2,5 kilogram atau besaran dengan uang Rp32.500 berdasarkan harga beras kualitas medium di daerah itu, yakni Rp13.000 per kilogram.
"Kami imbau masyarakat Belitung untuk segera membayarkan zakat fitrah dengan badan amil yang telah dibentuk unit pengumpul zakat agar nanti dapat segera disalurkan kepada mustahik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Dalam pelaksanaan zakat fitrah kami harapkan agar prosedur dan standar kesehatan tetap dipenuhi," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.6. Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19.
Dirinya mengimbau umat Muslim setempat membayarkan zakat hartanya sesegera mungkin sebelum puasa Ramadhan selesai sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada mustahik.
"Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung atau membuka gerai di keramaian hal tersebut digantikan menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," ujarnya.
Masdar menambahkan di tempat pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat disediakan sarana warga untuk cuci tangan memakai sabun dan cairan pembersih tangah.
Ia mengatakan penetapan besaran zakat fitrah pada 1441 Hijriah, yaitu beras 2,5 kilogram atau besaran dengan uang Rp32.500 berdasarkan harga beras kualitas medium di daerah itu, yakni Rp13.000 per kilogram.
"Kami imbau masyarakat Belitung untuk segera membayarkan zakat fitrah dengan badan amil yang telah dibentuk unit pengumpul zakat agar nanti dapat segera disalurkan kepada mustahik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020