Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Bupati Bangka, Mulkan menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk membayar zakat profesi atau zakat mal/harta.
"Kami mengintruksikan seluruh ASN yang memiliki gaji minimal sebesar Rp3,6 juta per bulan agar mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5 persen melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka," katanya di Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat agama Islam.
Bupati mengatakan, zakat profesi atau zakat harta dapat dibayarkan setiap saat dan tidak harus dibayarkan oleh wajib zakat saat momen Lebaran.
"Rentang waktu pembayaran zakat profesi cukup panjang atau setiap saat, tidak hanya dibayar seperti zakat fitrah yang dibayarkan setiap menjelang Idul Fitri," jelasnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Bangka, Syaiful Zohri mendorong umat Islam yang hartanya sudah sesuai nisab untuk mengeluarkan zakat mal.
"Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan harta seorang muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat," katanya.
Dia mengatakan, pembayaran zakat mal dapat dilakukan setiap saat selama memenuhi unsur ketentuan yang ditetapkan.