Koba (Antara Babel) - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan meninjau pembuangan limbah pabrik sawit milik CV Mutiara Alam Lestari (MAL) yang beroperasi di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pihak kementerian akan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan adanya indikasi pecemaran lingkungan oleh pabrik itu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lapangan setelah mendengar banyaknya laporan masyarakat terkait pembuangan limbah sawit yang diduga mencemari lingkungan.

"Jadwal awal pihak kementerian datang pada 26 Oktober, namun diundur karena adanya transisi aparatur di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Pihaknya mengaku belum mendapat konfirmasi terkait jadwal pihak kementerian datang ke Bangka Tengah.

"Tapi sudah pasti mereka akan turun langsung ke lapangan. Kami juga sudah melakukan pengecekan di pabrik pengolahan sawit. Memang pihak perusahaan menyediakan bak penampung untuk limbah yang akan difermentasikan dan kemudian dijadikan pupuk sawit," ujarnya.

Namun demikian, menurut dia, sejauh ini belum ada izin mengalirkan limbah hasil fermentasi tersebut ke tanaman sawit untuk dijadikan nutrisi tanaman.

"Kalau limbah dibuang ke sungai, seperti laporan warga maka kami lihat dulu kebenarannya. Namun yang pasti limbah tidak boleh dibuang ke sungai," ujarnya.

Karena itu pihaknya meminta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melihat langsung dan melakukan pengkajian ulang.

"Sekarang kami tidak bisa memastikan laporan warga, apakah mencemari lingkungan atau tidak. Tunggu saja hasil pengecekan dari pihak kementerian," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014