Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat nilai tukar petani (NTP) pada Mei 2020 sebesar 96,92 atau turun 3,31 persen dibandingkan bulan sebelumnya 100,23 sebagai dampak COVID-19.

"Penurunan NTP ini karena turunnya tanaman pangan, perkebunan rakyat dan perikanan petani selama pandemi COVID-19," kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Babel, Dwi Retno Wilujeng Wahyu Utami di Pangkalpinang,Kamis.

Ia mengatakan pada Mei tahun ini, NTP subsektor tanaman pangan turun 0,40 persen, tanaman perkebunan rakyat 4,45 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,18 persen. Sedangkan subsektor hortikultura naik sebesar 2,30 persen dan peternakan sebesar 1,62 persen.

"NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang merupakan salah satu indikator untuk
melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan," ujarnya.

Menurut dia It pada Mei 2020 secara umum mengalami penurunan indeks sebesar 2,62 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 103,22 menjadi 100,52. Penurunan nilai lt dipengaruhi turunnya It pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 3,74 persen.

"Empat subsektor mengalami kenaikan nilai It yaitu subsektor tanaman pangan 0,36 persen, hortikultura 3,16 persen, peternakan 1,90 persen dan perikanan sebesar 0,36 persen," katanya.

Ia menambahkan pada Mei 2020, Ib dilaporkan mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen jika dibandingkan April 2020, yaitu dari 102,98 menjadi 103,72. Kenaikan nilai Ib disebabkan naiknya nilai Ib di semua subsektor pertanian yaitu subsektor tanaman pangan 0,77 persen, hortikultura 0,85 persen, tanaman perkebunan rakyat 0,74 persen, peternakan 0,28 persen dan subsektor perikanan 0,54 persen.

"Dari lima provinsi di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) mengalami penurunan NTP yaitu Provinsi Jambi 3,53 persen, Kepulauan Bangka Belitung sebesar 3,31 persen, Bengkulu 2,95 persen, Sumatera Selatan 2,90 persen, dan Provinsi Lampung sebesar 1,60 persen," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020