Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jawarno bersama anggotanya melakukan dialog dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti keluhan para Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemprov Babel.
"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para PHL ini telah dihentikan oleh Pemprov Babel sejak Januari 2020 melalui surat edaran untuk pindah ke PT Taspen," Ketua Komisi IV DPRD Babel, Jawarno, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, sejak tahun 2016 sampai 2019, PHL membayar Rp 100 ribu per bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang diambil melalui potongan langsung dari gaji mereka.
"Sekarang mereka menuntut kemana hak tersebut," ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Jawarno ungkapkan hingga saat ini Pemprov Babel belum memutuskan perjanjian kerja sama (MoU) secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, pihak BPJS Ketenagakerjaan belum bisa mengembalikan hak para PHL.
"Kenapa mereka (BPJS Ketenagakerjaan) belum mau bayar? Salah satunya karena MoU pemutusan hubungan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan belum ada dari pemprov, cuma memberitahukan harus beralih ke Taspen," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya menyarankan agar Pemprov Babel segera mengambil keputusan. Pilih salah satu, misalnya Taspen, putuskan hubungan secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan, jangan digantung, karena hak PHL itu tidak bisa dikembalikan.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel.
Dan dari BPJS Ketenagakerjaan prinsipnya apa yang diambil keputusan dari Pemprov, sesuai dengan regulasi yang ada pasti akan berkoordinasi kembali kepada pemprov.
"Jadi sampai saat ini hubungan kami dengan kepesertaan PHL ini belum merasa terputus karena belum ada surat resmi dari pemerintah. Jika nanti Pemprov mengambil keputusan bahwa kepesertaan PHL di BPJS Ketenagakerjaan di nonaktifkan, tentunya akan kami ikuti dan hak PHL tetap kami bayarkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para PHL ini telah dihentikan oleh Pemprov Babel sejak Januari 2020 melalui surat edaran untuk pindah ke PT Taspen," Ketua Komisi IV DPRD Babel, Jawarno, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, sejak tahun 2016 sampai 2019, PHL membayar Rp 100 ribu per bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang diambil melalui potongan langsung dari gaji mereka.
"Sekarang mereka menuntut kemana hak tersebut," ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Jawarno ungkapkan hingga saat ini Pemprov Babel belum memutuskan perjanjian kerja sama (MoU) secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karenanya, pihak BPJS Ketenagakerjaan belum bisa mengembalikan hak para PHL.
"Kenapa mereka (BPJS Ketenagakerjaan) belum mau bayar? Salah satunya karena MoU pemutusan hubungan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan belum ada dari pemprov, cuma memberitahukan harus beralih ke Taspen," ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya menyarankan agar Pemprov Babel segera mengambil keputusan. Pilih salah satu, misalnya Taspen, putuskan hubungan secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan, jangan digantung, karena hak PHL itu tidak bisa dikembalikan.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel.
Dan dari BPJS Ketenagakerjaan prinsipnya apa yang diambil keputusan dari Pemprov, sesuai dengan regulasi yang ada pasti akan berkoordinasi kembali kepada pemprov.
"Jadi sampai saat ini hubungan kami dengan kepesertaan PHL ini belum merasa terputus karena belum ada surat resmi dari pemerintah. Jika nanti Pemprov mengambil keputusan bahwa kepesertaan PHL di BPJS Ketenagakerjaan di nonaktifkan, tentunya akan kami ikuti dan hak PHL tetap kami bayarkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020