Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyalurkan bantuan sembako dampak pandemi virus corona baru (COVID-19) tahap kedua kepada para penerima di daerah itu.
"Minggu depan sudah bisa kita salurkan kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung M.Z. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu.
Dia mengatakan penyaluran bantuan tahap kedua terjadi penambahan jumlah penerima dari sebelumnya 9.561 menjadi 11.000 orang.
"Penambahan terjadi di beberapa sektor, seperti nelayan dan juga termasuk pelaku UMKM," ujarnya.
Selain itu, katanya, penyaluran bantuan tahap kedua disesuaikan dengan penyaluran bantuan dari pemerintah provinsi dengan 1.000 penerima dan program Kartu Prakerja.
"Jadi kami verifikasi kembali agar tidak ganda yang menerima bantuan seperti mereka yang sudah cair Kartu Prakerja maka tidak bisa menerima bantuan ini," katanya.
Pemkab Belitung tetap menyalurkan bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 dalam bentuk sembako, bukan uang tunai.
"Bukan tidak mengena karena ini ada peristiwa COVID-19 karena kalau uang tunai namanya bansos jelas aturannya harus diajukan satu tahun sebelumnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Minggu depan sudah bisa kita salurkan kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung M.Z. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu.
Dia mengatakan penyaluran bantuan tahap kedua terjadi penambahan jumlah penerima dari sebelumnya 9.561 menjadi 11.000 orang.
"Penambahan terjadi di beberapa sektor, seperti nelayan dan juga termasuk pelaku UMKM," ujarnya.
Selain itu, katanya, penyaluran bantuan tahap kedua disesuaikan dengan penyaluran bantuan dari pemerintah provinsi dengan 1.000 penerima dan program Kartu Prakerja.
"Jadi kami verifikasi kembali agar tidak ganda yang menerima bantuan seperti mereka yang sudah cair Kartu Prakerja maka tidak bisa menerima bantuan ini," katanya.
Pemkab Belitung tetap menyalurkan bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 dalam bentuk sembako, bukan uang tunai.
"Bukan tidak mengena karena ini ada peristiwa COVID-19 karena kalau uang tunai namanya bansos jelas aturannya harus diajukan satu tahun sebelumnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020