Tim Naga Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus Selamet Riady (47) warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka residivis pelaku pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesama Zeviansyah melalui Kasat Reskrim AKP Adi Putra, Kamis, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Raya Sungailiat Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.20 WIB.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Polsek Pangkalan Baru pada 28 Mei 2020 lalu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Dikatakannya, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 22 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dengan tempat kejadian perkara di Apotek Familia II Jalan Raya Koba Dalam Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci gembok, kemudian pelaku masuk kedalam apotek lalu mengambil sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp1,8 juta maupun minuman sebanyak 50 kaleng serta obat-obatan dengan kerugian sekitar Rp3 juta," katanya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Kenanga Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Berdasarkan informasi itu tim langsung menuju TKP dan mendapatkan pelaku sedang berada di rumah selanjutnya pelaku langsung diamankan," ujar dia.
Setelah diamankan, pelaku tersebut langsung diinterogasi oleh anggota dan saat diinterogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian di Apotek Familia II dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan linggis.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang menambahkan dari hasil pengakuan pelaku pada Rabu (17/6), pelaku juga telah melakukan pencurian di toko Cat Juton di Jalan Koba Kelurahan Semabung Baru sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, pada aksi pencurian itu dirinya tidak mendapatkan apapun dan pelaku sudah masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok.
"Untuk TKP lain masih pengembangan. Pelaku ini sudah tiga kali masuk Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama yaitu pencurian pada tahun 2008, 2013 dan 2018," ujarnya.
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya satu buah linggis, satu unit kendaraan roda dua, satu buah helm dan jaket beserta uang tunai sebesar Rp950.000 maupun bermacam alat keperluan rumah tangga.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Pangkalpinang. Kemudian akan dilakukan untuk diproses selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesama Zeviansyah melalui Kasat Reskrim AKP Adi Putra, Kamis, mengatakan pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Raya Sungailiat Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.20 WIB.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi Polsek Pangkalan Baru pada 28 Mei 2020 lalu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Dikatakannya, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada 22 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dengan tempat kejadian perkara di Apotek Familia II Jalan Raya Koba Dalam Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci gembok, kemudian pelaku masuk kedalam apotek lalu mengambil sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp1,8 juta maupun minuman sebanyak 50 kaleng serta obat-obatan dengan kerugian sekitar Rp3 juta," katanya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di daerah Kenanga Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Berdasarkan informasi itu tim langsung menuju TKP dan mendapatkan pelaku sedang berada di rumah selanjutnya pelaku langsung diamankan," ujar dia.
Setelah diamankan, pelaku tersebut langsung diinterogasi oleh anggota dan saat diinterogasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian di Apotek Familia II dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan linggis.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang menambahkan dari hasil pengakuan pelaku pada Rabu (17/6), pelaku juga telah melakukan pencurian di toko Cat Juton di Jalan Koba Kelurahan Semabung Baru sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, pada aksi pencurian itu dirinya tidak mendapatkan apapun dan pelaku sudah masuk ke dalam toko dengan cara merusak gembok.
"Untuk TKP lain masih pengembangan. Pelaku ini sudah tiga kali masuk Lembaga Permasyarakatan dengan kasus yang sama yaitu pencurian pada tahun 2008, 2013 dan 2018," ujarnya.
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya satu buah linggis, satu unit kendaraan roda dua, satu buah helm dan jaket beserta uang tunai sebesar Rp950.000 maupun bermacam alat keperluan rumah tangga.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Pangkalpinang. Kemudian akan dilakukan untuk diproses selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020