Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan sistem baru layanan administrasi kependudukan yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur, Hairulsyah di Manggar, Selasa, mengatakan pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Kematian, Perkawinan dan Perceraian tidak lagi menggunakan blanko khusus, namun cukup dengan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 bobot 80 gram.

"Masyarakat bahkan bisa langsung mencetak sendiri KK dan akta tanpa perlu harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Belitung Timur," ujarnya.

Ia menjelaskan aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pemberlakukan aturan tersebut terhitung mulai 1 Juli 2020.

"Cetak pakai A4 ini hanya untuk KK, Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian. Kalau untuk KTP dan Kartu Identitas Anak masih sama," ujarnya.

Hairul mengatakan adanya aturan baru ini untuk memudahkan pelayanan administrasi bagi masyarakat. Masyarakat kapan saja dan di mana saja bisa memperoleh layanan administrasi kependudukan.

"Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) di-upgrade ke versi 7.33 harus menggunakan email dan nomor telepon seluler, gunanya untuk penerbitan KK dan akta bisa dikirim ke email. Jadi dokumen dari email itu, masyarakat bisa men-download dan print sendiri tanpa perlu datang ke kantor," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020