Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, terus membina anak-anak jalanan yang ada di wilayah itu agar bisa bersekolah kembali.
"Sampai saat ini kami telah membina 38 anak jalanan yang selama ini sebagian besar sebagai penjual koran. Anak-anak yang kami bina tersebut terus dipantau walaupun sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing," ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Senin.
Menurut dia, anak-anak jalanan yang berumur di bawah 15 tahun seperti yang mereka bina saat ini seharusnya belajar di sekolah bukan mencari uang. Kegiatan anak-anak tersebut bertentangan dengan UU perlindungan anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak, kita wajib menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Ia menilai, masih banyaknya anak-anak yang menjadi penjual koran, pemulung maupun pengemis dikarenakan adanya kebijakan terhadap sekolah paket bagi anak-anak semua umur, sehingga mereka menganggap untuk mendapatkan ijazah cukup dengan bersekolah paket.
"Seharusnya anak-anak umur sekolah harus bersekolah di sekolah formal bukan sekolah paket A. Sekarang untuk masuk SMP hingga Kuliah bisa menggunakan ijazah paket, sehingga hal inilah yang membuat mereka menganggap remeh dalam mendapatkan ijazah sekolah," ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan peraturan Dinas Sosial, dalam hal anak-anak jalanan, mereka hanya bertugas menampung, membina dan merehabilitasi anak-anak jalanan untuk dikembalikan ketempat asal mereka.
"Dinas Sosial bukan untuk menertibkan. Yang bertugas menertibkan adalah Satpol PP dan Kepolisian yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina agar mereka bisa berfungsi selayak anak-anak lainnya yakni belajar," katanya.
Ia mengatakan, 38 anak-anak jalanan yang sedang mereka bina saat ini, semuanya mendapatkan bantuan biaya Rp1 juta melalui panti anak dari program kesejahteraan sosial anak (PKSA) cluster anjal. Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan dari YPAC dari Kementerian Sosial untuk membeli perlengkapan sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Sampai saat ini kami telah membina 38 anak jalanan yang selama ini sebagian besar sebagai penjual koran. Anak-anak yang kami bina tersebut terus dipantau walaupun sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing," ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Senin.
Menurut dia, anak-anak jalanan yang berumur di bawah 15 tahun seperti yang mereka bina saat ini seharusnya belajar di sekolah bukan mencari uang. Kegiatan anak-anak tersebut bertentangan dengan UU perlindungan anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak, kita wajib menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.
Ia menilai, masih banyaknya anak-anak yang menjadi penjual koran, pemulung maupun pengemis dikarenakan adanya kebijakan terhadap sekolah paket bagi anak-anak semua umur, sehingga mereka menganggap untuk mendapatkan ijazah cukup dengan bersekolah paket.
"Seharusnya anak-anak umur sekolah harus bersekolah di sekolah formal bukan sekolah paket A. Sekarang untuk masuk SMP hingga Kuliah bisa menggunakan ijazah paket, sehingga hal inilah yang membuat mereka menganggap remeh dalam mendapatkan ijazah sekolah," ungkapnya.
Dikatakannya, berdasarkan peraturan Dinas Sosial, dalam hal anak-anak jalanan, mereka hanya bertugas menampung, membina dan merehabilitasi anak-anak jalanan untuk dikembalikan ketempat asal mereka.
"Dinas Sosial bukan untuk menertibkan. Yang bertugas menertibkan adalah Satpol PP dan Kepolisian yang selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina agar mereka bisa berfungsi selayak anak-anak lainnya yakni belajar," katanya.
Ia mengatakan, 38 anak-anak jalanan yang sedang mereka bina saat ini, semuanya mendapatkan bantuan biaya Rp1 juta melalui panti anak dari program kesejahteraan sosial anak (PKSA) cluster anjal. Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan dari YPAC dari Kementerian Sosial untuk membeli perlengkapan sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014