Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap pelaku pencabulan berinisial RA (14) dengan korban anak berinisial KR (5) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sudah diamankan malam itu juga," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Nurma membenarkan pelaku merupakan anak di bawah umur dan saat ini masih dimintakan keterangannya sebagai saksi.
Dia menambahkan kejadian dan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian bersamaan pada Sabtu (4/1) lalu.
Aksi pelecehan itu dilakukan pukul 16.00 WIB.
Pada awalnya, pelaku, korban, dan kakak korban yang merupakan tetangga bermain di salah satu wilayah di Rawajati, Pancoran.
Kemudian, korban pergi ke toilet di masjid terdekat dan pelaku mengikutinya. Kakak korban tidak mengetahui kejadian itu.
Saat bertemu sang kakak, korban menangis dan mengaku kesakitan.
"Setelah ditanya oleh kakaknya yang berumur delapan tahun, bahwa dia dilakukan atau telah terjadi hal yang tidak baik terhadap dia," jelasnya.
Kini, Kepolisian telah memeriksa ayah korban dan warga sekitar termasuk sudah mendapatkan visum dari korban.
"Korban sudah kita lakukan visum, kemudian kita mengumpulkan barang bukti yaitu baju yang dipakai oleh korban," ujarnya.