Sebuah unggahan beredar di media sosial Instagram tentang mantan anggota TNI Ruslan Buton. Ruslan Buton disebut telah dipecat karena menolak tenaga kerja asing (TKA) dari China yang datang ke Maluku.
Unggahan tersebut menampilkan gambar yang dilengkapi narasi "BEGINILAH SEBENARNYA WAJAH DEMOKRASI" dan "Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku".
Selain narasi yang terdapat pada gambar dalam unggahan di Instagram terdapat pula narasi lain di kolom keterangan gambar:
"Apakah slogan Dri rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanya pepesan kosong semata?????
-
#demokrasi #ruslanbutori #hafidzabdurrahman"
Unggahan tersebut disebarkan pada 1 Juni 2020. Hingga Kamis (25/6), unggahan tersebut telah disukai sebanyak 3.381 kali dan mendapat 57 komentar.
Namun, benarkah unggahan terkait Ruslan Buton tersebut?
Penjelasan:
Melansir berita ANTARA, Ruslan ketika menjabat sebagai komandan kompi juga sebagai Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Saat ini, Ruslan Buton terlibat dalam pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca juga: Polri persilakan Ruslan Buton ajukan gugatan praperadilan
Baca juga: Sidang praperadilan Ruslan Buton ditunda
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, pada Kamis (28/5/2020), menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Barang bukti yang disita polisi, dalam kasus itu, berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan. Dengan demikian, Ruslan Buton dipecat dari anggota TNI AD bukan karena menolak TKA China masuk ke Maluku
Klaim: Ruslan Buton dipecat dari TNI karena tolak TKA China masuk ke Maluku
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Puspomad ungkap pelaku penusukan Babinsa Tambora
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Unggahan tersebut menampilkan gambar yang dilengkapi narasi "BEGINILAH SEBENARNYA WAJAH DEMOKRASI" dan "Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku".
Selain narasi yang terdapat pada gambar dalam unggahan di Instagram terdapat pula narasi lain di kolom keterangan gambar:
"Apakah slogan Dri rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanya pepesan kosong semata?????
-
#demokrasi #ruslanbutori #hafidzabdurrahman"
Unggahan tersebut disebarkan pada 1 Juni 2020. Hingga Kamis (25/6), unggahan tersebut telah disukai sebanyak 3.381 kali dan mendapat 57 komentar.
Namun, benarkah unggahan terkait Ruslan Buton tersebut?
Penjelasan:
Melansir berita ANTARA, Ruslan ketika menjabat sebagai komandan kompi juga sebagai Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada tanggal 27 Oktober 2017.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Saat ini, Ruslan Buton terlibat dalam pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca juga: Polri persilakan Ruslan Buton ajukan gugatan praperadilan
Baca juga: Sidang praperadilan Ruslan Buton ditunda
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, pada Kamis (28/5/2020), menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020, kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Barang bukti yang disita polisi, dalam kasus itu, berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan. Dengan demikian, Ruslan Buton dipecat dari anggota TNI AD bukan karena menolak TKA China masuk ke Maluku
Klaim: Ruslan Buton dipecat dari TNI karena tolak TKA China masuk ke Maluku
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Puspomad ungkap pelaku penusukan Babinsa Tambora
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020