Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bangka Belitung (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pelayanan subsidi pembuatan dan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menengah.
Direktur Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bangka Belitung (LPPOM MUI Babel), Nardi Pratomo, melalui siaran pers, Sabtu mengatakan, subsidi diberikan bagi pelaku UKM di daerah itu guna membantu meringankan beban pelaku usaha saat pandemi COVID-19.
"Subsidi tersebut diberikan mulai dari Mei sampai akhir Juni 2020, baik biaya pembuatan baru atau perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menegah (UKM)," jelasnya.
Untuk jenis usaha rumah potong unggas di wilayah Kota Pangkalpinang, biaya pendaftaran baru sertifikat halal setelah disubsidi hanya sebesar Rp1.475.000 dari sebelum disubsidi mencapai Rp2.175.000.
Kemudian untuk biaya sertifikat halal rumah potong hewan setelah subsidi sebesar Rp2.375.000 atau sebelumnya mencapai Rp.3.075.000, sedangkan untuk biaya sertifikat halal industri pengolahan non daging sama dengan biaya sertifikat halal rumah potong hewan.
"Besaran subsidi yang mencapai Rp700 ribu dari tarif normal berlaku di wilayah kota Pangkalpinang, sementara daerah lain akan dikenakan biaya transportasi dengan besaran yang disesuaikan," jelasnya.
Sedangkan subsidi perpanjangan sertifikat halal kata dia, dikurangi maksimal sebesar Rp950 ribu dari tarif biaya reguler untuk semua jenis usaha.
Dia mengingatkan pelaku usaha agar dapat memanfaatkan peluang subsidi yang tinggal tiga hari dari waktu sekarang, Sabtu (27/6). Pelaku UKM makanan maupun kosmetik disarankan untuk melengkapi dokumen sertifikat halal sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah berlaku efektif 17 Oktober 2019.
"Sampai dengan sekarang tercatat sebanyak 1.400 pelaku UKM yang tersebar disejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Hanya saja kata dia, sertifikat halal yang diterbitkan semuanya jenis makanan mengingat untuk usaha kosmestik umumnya pihak perusahaan di Jakarta yang membuatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Direktur Pengkajian Pangan, obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bangka Belitung (LPPOM MUI Babel), Nardi Pratomo, melalui siaran pers, Sabtu mengatakan, subsidi diberikan bagi pelaku UKM di daerah itu guna membantu meringankan beban pelaku usaha saat pandemi COVID-19.
"Subsidi tersebut diberikan mulai dari Mei sampai akhir Juni 2020, baik biaya pembuatan baru atau perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menegah (UKM)," jelasnya.
Untuk jenis usaha rumah potong unggas di wilayah Kota Pangkalpinang, biaya pendaftaran baru sertifikat halal setelah disubsidi hanya sebesar Rp1.475.000 dari sebelum disubsidi mencapai Rp2.175.000.
Kemudian untuk biaya sertifikat halal rumah potong hewan setelah subsidi sebesar Rp2.375.000 atau sebelumnya mencapai Rp.3.075.000, sedangkan untuk biaya sertifikat halal industri pengolahan non daging sama dengan biaya sertifikat halal rumah potong hewan.
"Besaran subsidi yang mencapai Rp700 ribu dari tarif normal berlaku di wilayah kota Pangkalpinang, sementara daerah lain akan dikenakan biaya transportasi dengan besaran yang disesuaikan," jelasnya.
Sedangkan subsidi perpanjangan sertifikat halal kata dia, dikurangi maksimal sebesar Rp950 ribu dari tarif biaya reguler untuk semua jenis usaha.
Dia mengingatkan pelaku usaha agar dapat memanfaatkan peluang subsidi yang tinggal tiga hari dari waktu sekarang, Sabtu (27/6). Pelaku UKM makanan maupun kosmetik disarankan untuk melengkapi dokumen sertifikat halal sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah berlaku efektif 17 Oktober 2019.
"Sampai dengan sekarang tercatat sebanyak 1.400 pelaku UKM yang tersebar disejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Hanya saja kata dia, sertifikat halal yang diterbitkan semuanya jenis makanan mengingat untuk usaha kosmestik umumnya pihak perusahaan di Jakarta yang membuatnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020