Pangkalpinang (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sebanyak 1.200 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sudah memperpanjang masa berlaku sertifikat halal.
"Saat ini baru 300 dari 1.500 pelaku UMKM yang belum memperpanjang sertifikat halal, sementara 1.200 sudah melakukan perpanjangan masa belaku sertifikat tersebut," kata Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan sertifikat halal bagi produk UMKM ini sangat penting, guna memberikan jaminan kehalalan, kualitas dan keamanan produk serta mendorong upaya pemerintah daerah menjadikan Babel sebagai salah satu destinasi wisata halal di dunia.
Oleh karena itu, bagi yang belum melakukan perpanjangan sertifikat halal, maka para pelaku usaha diminta mencabut logo halal tersebut karena jika pelaku UMKM tetap memasang logo halal yang masa periodenya habis, maka akan dikenakan sanksi melanggar Undang - undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pelaku UMKM yang belum melakukan perpanjangan sertifikat halal dilarang memasang logo halal pada produk atau tempat usahanya. Mereka yang melanggar dapat kena sanksi pidana 3 tahun dan denda hingga Rp2 miliar," ujarnya.
Menurut dia sertifikat halal ini hanya berlaku selama 2 tahun. Jika sudah 2 tahun harus diperpanjang, karena pasti ada perubahan atau penambahan produk di suatu usaha itu, sehingga LPPOM MUI juga harus melakukan audit ulang terhadap produk baru yang belum ada sebelumnya.
"Biaya perpanjangan sertifikat halal hanya berkisar Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta tergantung wilayah usaha masing-masing. Dan untuk pembuatan baru biayanya berkisar Rp2 jutaan sampai Rp4 jutaan," katanya.
Ia menambahkan saat ini pemerintah belum bisa menggratiskan sertifikat halal ini karena jika digratiskan, dalam satu tahun pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp25 tiriliun untuk pembuatan sertifikat halal.
"Biaya sertifikat halal harus ditanggung oleh masing-maaing pelaku usaha. Biaya tersebut untuk pembayaran auditor lulusan S1-S3 yang turun melakukan audit, dan biaya sidang fatwa para ulama yang akan digelar sebelum penerbitan sertifikat halal," katanya
Berita Terkait
RSUD Bangka Tengah menerapkan pelayanan KRIS
28 Mei 2024 15:03
LPPOM MUI Bangka Belitung sertifikasi 2.700 produk UMKM
14 Mei 2023 12:22
LPPOM MUI Bangka Belitung terbitkan 270 sertifikat halal
28 Januari 2023 19:36
MUI Babel perkuat kemitraan wujudkan kampung wisata
17 Oktober 2022 10:06
LPPOM MUI wajibkan pemilik hotel, restoran dan katering miliki sertifikat halal
2 November 2021 21:28
LPPOM MUI tetapkan Babel tuan rumah Kongres Halal Internasional 2022
26 Juni 2021 12:49
LPH LPPOM MUI anugerahi Ajinomoto Halal Award 2021
16 Juni 2021 10:36