Manggar, Babel (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 2022 sudah menerbitkan sebanyak 270 sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku UMKM di Kabupaten Belitung Timur.
"Sepanjang 2022 tercatat sebanyak 270 sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan para pelaku UMKM," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung Timur Tri Mario Sandi di Manggar, Sabtu.
Sebanyak 270 sertifikat halal yang diterbitkan itu dengan rincian 240 pelaku usaha industri perumahan, 16 pelaku usaha restoran/catering, 14 pelaku usaha rumah potong unggas/rumah potong hewan dan 12 yang diserahkan kepada kelompok usaha masyarakat produk olahan perikanan.
Penerbitan sertifikat halal tersebut berdasarkan pengajuan langsung dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan diajukan secara kolektif minimal tiga pelaku UMKM.
"Kita tidak menetapkan target penerbitan sertifikat halal, itu semua tergantung pengajuan dari pelaku UMKM yang disertai dengan persyaratan lengkap," katanya.
MUI Belitung Timur menganjurkan UMKM mengajukan permintaan sertifikat halal secara kolektif, untuk memudahkan kerja auditor yang didatangkan langsung dari provinsi.
"Kalau pengajuannya kolektif, seperti beberapa waktu lalu ada 12 pelaku UMKM yang mengajukan tentu itu lebih memudahkan auditor karena bisa sekali jalan," katanya.
Ia mengatakan sertifikat halal itu penting untuk membangun kepercayaan konsumen atas produk yang beredar sehingga berimbas terhadap peningkatan produksi dan penghasilan.
"Dengan adanya sertifikat halal, maka tingkat kepercayaan konsumen lebih tinggi dan tentu saja itu penting bagi pelaku usaha sebagai jaminan kualitas," katanya.
Ia mengajak para lulusan sarjana biologi, kimia yang memang ingin bergabung menjadi auditor halal ke depan bisa menghubungi MUI Belitung Timur.
“Belitung Timur kemarin menjadi tuan rumah kongres halal dan itu mendapat apresiasi dari LPPOM dan MUI pusat," ujarnya.