Kapolres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak masyarakat di daerah itu tetap bijaksana dalam menyikapi pencabutan Maklumat Kapolri terkait penanganan dan pencegahan COVID-19.

"Beberapa hari lalu Maklumat Kapolri sudah resmi dicabut, namun hal itu bukan berarti masyarakat sudah bebas seperti sebelum terjadi pandemik COVID-19," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Selasa.

Menurut dia, pencabutan Maklumat Kapolri harus tetap disikapi dengan bijak sana dan mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi pemerintah, antara lain dengan tidak berkerumun, menjaga jarak, wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah dan sering mencuci tangan menggunakan sabun.

"Disiplin menjalankan aturan kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat masih harus dilakukan karena pandemik COVID-19 saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Menurut dia, meskipun Maklumat Kapolri tentang pelarangan berkerumun sudah dicabut, namun pihaknya tetap akan melakukan patroli pengawasan agar masyarakat tetap disiplin dan tertib menjalankan aturan kesehatan yang berlaku.

Selain itu personel juga ditugaskan untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin paham dan sadar dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan warga juga masih kami batasi, seperti acara hiburan, resepsi pernikahan, kegiatan olahraga bersama dan lainnya karena bagi kami kesehatan masyarakat perlu dikedepankan," tuturnya.

Ia mengajak masyarakat tetap waspada dan bijaksana saat melaksanakan kegiatan di luar rumah karena COVID-19 mudah menular, menyebar dan kemungkinan masih berada di lingkungan sekitar.

"Kewaspadaan harus tetap dikedepankan, ubah perilaku dan kebiasaan agar kita bisa bersama-sama melewati masa kritis ini," ucapnya menegaskan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020