Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol menyebutkan tiga perusahaan pengolahan bijih timah (smelter) di Babel telah melakukan ekspor timah tanpa dilengkapi dokumen Competent Person Indonesia (CPI) atau asal usul komoditas itu.
"Ekspor timah tanpa dokumen CPI adalah ilegal, karena tidak memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Rina Tarol usai rapat koordinasi dengan PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tiga smelter yang melakukan ekspor timah tanpa dilengkapi dokumen CPI ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga komoditas yang dikirim ke berbagai negara tersebut tidak jelas, karena tidak melewati verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan instatsi yang berwenang.
"Kita akan segera ke ESDM untuk berkoordinasi terkait masalah ini, kenapa tiga perusahaan ini bisa melakukan ekspor tanpa CPI," ujarnya.
Menurut dia berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Provinsi Kepulauan Babel, tiga smelter ini sudah melakukan ekspor timah ke berbagai negara tujuan, sehingga berpotensi merugikan negara dan daerah.
"Kita akan segera memanggil tiga smelter dan Dinas ESDM, agar persoalan ini menjadi jelas," katanya.
Baca juga: DPRD Babel koordinasikan aturan ekspor ke PT Timah
Ia menegaskan perusahaan yang melakukan ekspor timah wajib memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.
"Kita berharap seluruh perusahaan tambang bisa ekspor, tetapi dengan syarat harus memenuhi aturan berlaku," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mengapresiasi langkah Komisi III untuk mempertegas aturan dan polemik ekspor timah, karena selama ini terkesan ada larangan PT Timah Tbk ke perusahaan swasta untuk melakukan ekspor timah itu.
"Ini sangat baik sekali, apalagi Dirut PT Timah Tbk telah memaparkan aturan-aturan penambangan dan ekspor timah ini yang berdasarkan hukum dan Peraturan Presiden dalam menjaga aset-aset vital yang termasuk PT Tmah Tbk," katanya.
Selain itu, dalam pemaparan Direktur PT Timah Tbk tadi, ada peningkatan pajak yang sangat luar biasa setelah Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan dan menerbitkan lima Permen ESDM terkait regulasi eskpor timah ini.
"Saya tegaskan tidak ada larangan ekspor timah, asal perusahaan tersebut memenuhi syarat ekspor yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Ekspor timah tanpa dokumen CPI adalah ilegal, karena tidak memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Rina Tarol usai rapat koordinasi dengan PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tiga smelter yang melakukan ekspor timah tanpa dilengkapi dokumen CPI ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga komoditas yang dikirim ke berbagai negara tersebut tidak jelas, karena tidak melewati verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan instatsi yang berwenang.
"Kita akan segera ke ESDM untuk berkoordinasi terkait masalah ini, kenapa tiga perusahaan ini bisa melakukan ekspor tanpa CPI," ujarnya.
Menurut dia berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD Provinsi Kepulauan Babel, tiga smelter ini sudah melakukan ekspor timah ke berbagai negara tujuan, sehingga berpotensi merugikan negara dan daerah.
"Kita akan segera memanggil tiga smelter dan Dinas ESDM, agar persoalan ini menjadi jelas," katanya.
Baca juga: DPRD Babel koordinasikan aturan ekspor ke PT Timah
Ia menegaskan perusahaan yang melakukan ekspor timah wajib memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.
"Kita berharap seluruh perusahaan tambang bisa ekspor, tetapi dengan syarat harus memenuhi aturan berlaku," katanya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mengapresiasi langkah Komisi III untuk mempertegas aturan dan polemik ekspor timah, karena selama ini terkesan ada larangan PT Timah Tbk ke perusahaan swasta untuk melakukan ekspor timah itu.
"Ini sangat baik sekali, apalagi Dirut PT Timah Tbk telah memaparkan aturan-aturan penambangan dan ekspor timah ini yang berdasarkan hukum dan Peraturan Presiden dalam menjaga aset-aset vital yang termasuk PT Tmah Tbk," katanya.
Selain itu, dalam pemaparan Direktur PT Timah Tbk tadi, ada peningkatan pajak yang sangat luar biasa setelah Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan dan menerbitkan lima Permen ESDM terkait regulasi eskpor timah ini.
"Saya tegaskan tidak ada larangan ekspor timah, asal perusahaan tersebut memenuhi syarat ekspor yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020