Muntok (Antara Babel) - Anggota Kepolisian Sektor Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang tersanga pelaku tindak pencabulan anak bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu di Kecamatan Kelapa.

"Tersangka berinisial Yd (31), warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip berhasil kami ringkus. Dia diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak bawah umur pada Senin (17/11)," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing melalui Kapolsek Kelapa Iptu John Tampubolon, Kamis.

Ia menerangkan, tersangka ditangkap pada Selasa (18/11) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Dia mengatakan, kejadian yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu pondok kebun karet di Desa Ibul.

"Sebelum kejadian, pelaku menelepon korban untuk bertemu di pinggir jalan ujung Desa Dendang, setelah bertemu pelaku mengajak korban berjalan ke pondok kebun karet," katanya.

Sesaat setelah tiba di pondok kebun tersebut, katanya, pelaku mengeluarkan parfum dan mengoleskannya di kedua telapak tangan.

Pelaku menyuruh korban menghirup bau tersebut yang mengakibatkan korban setengah sadar.

"Setelah itu, pelaku leluasa menyetubuhi korban lebih dari sekali," katanya.

Setelah peristiwa itu, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pelaku saat ini masih meringkuk di Mapolsek Simpang Teritip untuk penyidikan lebih lanjut, dan rencananya akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bangka Barat," kataya.

Pewarta: Oleh: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014