Satuan Lalu Lintas Polres Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 259 knalpot brong melalui operasi razia yang digelar hingga akhir Juni lalu.

"Barang bukti itu untuk di wilayah Tanjung Pandan dan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Belitung," kata Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiono melalui Kasat Lantas Polres Belitung AKP Dwi Purwaningsih di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, selain mengamankan knalpot brong melalui operasi mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2020, Satlantas Polres Belitung juga mengeluarkan sebanyak 391 teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.

Barang bukti berupa ratusan knalpot brong, lanjut dia, saat ini diamankan di halaman Satlantas Polres Belitung untuk menunggu instruksi.

"Kami masih menunggu perintah dari Direktorat Lalu Lintas apakah barang tersebut akan dimusnahkan atau cukup disimpan sebagai barang bukti," ujarnya.

Meski operasi ini berakhir, Satlantas Polres Belitung akan tetap menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah itu.

Menyinggung soal sanksi, dia mengatakan bahwa sementara ini masih berupa teguran. Namun, pada bulan Juli, bagi kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong atau tidak dilengkapi surat saat berkendara maka diberikan sanksi penilangan.

"Kami harap masyarakat senantiasa mematuhi peraturan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020