Pemerintah Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan Selasa mengatakan perjalanan dinas luar daerah dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19.

"Sebelum melakukan perjalanan dinas mereka (ASN) melakukan uji cepat COVID-19 yang berlaku selama 14 hari," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Belitung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Selama Pandemi COVID-19 maka ASN diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar tetapi untuk hal yang sangat penting dan mendesak.

"Saat ini memang sudah ada ASN yang melakukan dinas luar. Rekan-rekan di DPRD juga hari ini melakukan perjalanan dinas luar," ujarnya.

Ia menambahkan daerah yang menjadi tujuan perjalanan dinas luar daerah merupakan daerah yang masuk dalam kategori aman dan terkendali penyebaran COVID-19.

"Iya, ke daerah zona hijau jadi kami lihat juga kondisi di sana bagaimana. Untuk perjalan dinas waktunya sekitar tiga sampai empat hari," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020