Jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba pada Jumat(3/7) sekitar pukul 21.00 Wib di Gang Lintas Kuburan Cina Jalan Sukadamai Toboali.

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain berinisial RN(41) dan PD(27) warga Dusun Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten OKI Sumsel,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.S.Ferdinand Suwarji melalui  Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Rusnoto di Toboali,Rabu.

Disampaikannya penangkapan kedua pelaku yang berprofesi sebagai Nelayan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

"Dipimpin Kasat Narkoba Yandri,Kedua pelaku langsung berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,"katanya.

Menurut Rusnoto beberapa barang bukti berhasil diamankan dari pelaku diantaranya
sepuluh bungkus plastik bening besar yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 70,88 gram.

"Selain itu ada juga satu bungkus plastik terbuat dari balutan lakban warna coklat,satu unit hp merek nokia warna hitam dan satu)unit sepeda motor merk yamaha fino warna putih Nopol BN 5976 VD,"kata dia.

Rusnoto mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan dikenakan
pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun,"kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020