Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik anggota DPR.
"Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan laporannya itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia.
Menurut dia, Djoko Tjandra lolos keluar masuk Indonesia untuk memperoleh KTP elektronik, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian.
"RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ujarnya.
Boyamin menilai RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang sebenarnya anggota DPR selama wabah COVID-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya.
Baca juga: Djoko Tjandra tidak terdeteksi imigrasi karena ganti nama
Dia mengatakan, terkait RDP DPR tentang pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya ijin dan jika diijinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musywarah (Bamus) DPR, izin itu hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR.
"RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani sehingga semestinya juga diizinkan oleh Azis Syamsuddin," katanya.
Dia mengatakan dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin, patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca juga: MAKI gugat UU Penanganan COVID-19 ke MK
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Saya menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 terhadap Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan laporannya itu terkait Azis sebagai Wakil Ketua DPR diduga tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjend Imigrasi KemenkumHam terkait permasalahan lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah Republik Indonesia.
Menurut dia, Djoko Tjandra lolos keluar masuk Indonesia untuk memperoleh KTP elektronik, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan Peninjauan Kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian.
"RDP tersebut sangat urgen karena akan membantu Pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Soegiarto Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya sehingga Pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," ujarnya.
Boyamin menilai RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses yang sebenarnya anggota DPR selama wabah COVID-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstituennya.
Baca juga: Djoko Tjandra tidak terdeteksi imigrasi karena ganti nama
Dia mengatakan, terkait RDP DPR tentang pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya ijin dan jika diijinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musywarah (Bamus) DPR, izin itu hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR.
"RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Puan Maharani sehingga semestinya juga diizinkan oleh Azis Syamsuddin," katanya.
Dia mengatakan dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra oleh Azis Syamsuddin, patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca juga: MAKI gugat UU Penanganan COVID-19 ke MK
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020