Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah seharusnya diproses pidana.
"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Rabu.
Menurut dia, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Ia mengatakan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.
"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng ," katanya.
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara Polri Seleksi Tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kelima oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.
Berita Terkait
MAKI imbau jangan pilih caleg dengan rekam jejak koruptor
4 Januari 2024 21:48
MAKI akan penuhi undangan Dewas KPK
22 Desember 2023 09:31
Firli Bahuri disebut jadi faktor utama merosotnya kinerja KPK
1 Desember 2023 09:18
MAKI desak penyidik segera tetapkan tersangka pemerasan oleh Ketua KPK
10 November 2023 16:02
MAKI laporkan dugaan pungli oknum pejabat Kemenkumham
15 Juni 2022 09:08
MAKI laporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD
21 Juli 2020 13:19
MAKI gugat UU Penanganan COVID-19 ke MK
3 Juni 2020 09:42