Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 .
"Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU, maka tidak perlu lagi menunggu putusan yang kita sudah tahu hasilnya, yaitu tidak diterima," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Rabu.
MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, selama proses persidangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan oleh DPR, kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Terkait permohonan yang baru, masih sama dalam permohonan sebelumnya, MAKI dkk mempersoalkan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 karena dikhawatirkan pejabat yang diatur dalam pasal itu kebal hukum serta tidak demokratis.
Selain itu, dalam permohonan pengujian kali ini MAKI dkk juga mengajukan pengujian formil karena menilai pengesahan perppu dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019—2020 tidak sah, semestinya masa sidang setelahnya.
Ada pun sebelumnya Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah menjadi undang-undang atau belum.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Buhanuddin mengatakan perppu tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.