Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel, Sahirman dan Kepala Biro Organisasi Setda Babel, Ellyana terkait paparan rencana transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wagub Abdul Fatah mengungkapkan, bahwa dalam melakukan penyetaraan dari struktural ke fungsional harus ada dokumen rekomendasi Kemenpan-RB RI, ketika ada persetujuan dari Kemenpan-RB maka yg mengeksekusi selanjutnya adalah masing-masing daerah.

Termasuk hal-hal lain yang sudah dilakukan pada waktu terjadinya reorganisasi terbatas dari biro ekonomi dan biro pembangunan yang digabungkan menjadi satu, dan biro humas dihapus kemudian fungsinya dipindahkan ke dua lembaga yaitu diskominfo dan biro umum. 

"Untuk mereka yang terdampak penyederhanaan organisasi tersebut, Pemprov. Kepulauan Babel sudah melakukan suatu penempatan ke dalam jabatan fungsional, dan alur dokumen administrasi yang sudah dilakukan adalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Kemenpan-RB untuk mendapat rekomendasi tersebut," kata Abdul Fatah.

Jika rekomendasi tersebut telah selesai, menurutnya dalam waktu dekat akan dibuatkan SK karena ini merupakan penyetaraan sekaligus inpassing yang membutuhkan waktu tak terlalu lama. Dari penyederhanaan ini terdapat total 16 orang pejabat eselon yang terdampak dan ini akan diarahkan menjadi JFT. 

Dalam hal ini, BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel berpedoman kepada Permenpan Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. 

Khususnya Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi "Penyetaraan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana (eselon V) ke dalam jabatan fungsional dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dikecualikan dari ketentuan mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina".

Sejauh ini, pihak BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel telah menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional yang akan disetarakan termasuk jabatan khusus yang harus diduduki oleh pejabat administrator dengan deskripsinya, kepada Menpan RB dan Mendagri.

Lebih lanjut, Wagub Abdul Fatah ingin agar BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel segera melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan 16 orang yang terdampak penyederhanaan organisasi ini.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020